sidang kasus angeline

Suasana Sidang Angeline/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga memutuskan Selasa pekan depan untuk meninjau lokasi pembunuhan Engeline yakni rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

“Sebelum mendengarkan saksi berikut, kita ke lokasi dulu untuk mengetahui persis posisi Agus waktu mencegat saksi,” kata Hakim Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 3 November 2015.

Selain itu, Edward juga mengaku hendak mengggali beberapa informasi lainnya seperti letak mobil dan kamar Margriet, Agus serta saksi Rahmat Handono dan Susiani. “Mobil masih ada di sana kan? Nanti kita juga lihat kamar-kamar,” ucapnya.

Semula, Edward menetapkan pagi hari sebelum sidang dimulai untuk melakukan tinjauan lokasi. Namun, kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea meminta agar waktu kunjungan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimundurkan. “Pesawat saya pukul 08.30 WITA. Kalau bisa kunjungannya pukul 10.00 WITA,” pinta Hotman Paris.

Hal itu dikabulkan Edward. Dengan begitu, Selasa pekan depan Agus tak ada agenda sidang selain mengunjungi TKP. “Baik, jam 10.00 WITA kita bertemu di lokasi. Agus tidak ada sidang ya. Tapi jaksa tolong hadirkan Agus ke lokasi beserta saksi Susiani dan Rahmat Handono,” ucapnya.

Sementara Edward mengaku untuk Margriet tak perlu dihadirkan ke lokasi. “Margriet itu kan sidang terpisah. Kita kan bicara perkara Agus. Jadi tak perlu dihadirkan Margriet karena dia sidang dijadwalkan saksi-saksi,” katanya.

Edward juga meminta seorang anak perempuan kecil untuk memerankan Engeline di hari-hari nahasnya sebelum mengembuskan nafas terakhir. “Saya juga minta anak kecil ya,” katanya. JAK-MB