Ika Fitria

Kuta (Metrobali.com) –

Ika Fitria (29) terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Kuta karena telah mencuri ATM milik teman satu kostnya bernama Desi (36). Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (23/4) sekitar pukul 22. 00 Wita.

Peristiwa ini berawal, pada tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 22.00 Wita korban yang tinggal di Jalan Kubu Anyar No. 6 Kuta, Badung hendak menggunakan kartu ATM BNI miliknya untuk menarik uang, akan tetapi kartu ATMnya tidak ada. Karena hilang, korban yang memilki suami bule ini mencoba menghubungi pihak bank. Setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank BNI  dan ternyata kartu tersebut telah dipergunakan oleh seseorang untuk bertransaksi.

Tidak ingin uangnya hilang, pada tanggal 30 April sekitar pukul 11.00 Wita korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta dengan Nomor Laporan: LP/259/IV/2015/Rest Dps/Sek Kuta. Saat melapor ke polsek Kuta ketika dimintai keterangan oleh polisi, kepada  penyidik korban mencurigai temannya yang bernama Ika Fitria (29). Karena pelaku yang diketahui bekerja di Club Malam (Boshe) sebagai PR (Public Relation) ini sering mengunjungi kamar korban dan pernah diajak oleh korban untuk bersama sama menarik uang di ATM.

Atas laporan tersebut, Polsek Kuta pun langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan di Bank BNI dan memeriksa kamera CCTV yang ada di Bank. Dan ternyata benar bahwa yang mengambil uang korban adalah perempuan yang berprofesi sebagai PR di club malam Boshe ini.

“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan pemerikasaan di CCTV yang ada di Bank. Kemudian dilihat oleh korban ternyata benar yang mencuri itu temanya sendiri,” jelas Kapolsek Kuta , Kompol  Ida Bagus Dedy Januartha, di Mapolsek Kuta, Badung, Minggu (03/5).

Kepada penyidik pelaku menceritakan bahwa dia mengetahui Pin ATM korban saat sebelumnya dia diajak oleh korban untuk menarik uang di ATM.

“Saat diajak oleh korban ke ATM untuk menarik uang, pelaku mengintip dan menghafal PINnya,” katanya.

Dia menjelaskan, uang hasil curian itu oleh pelaku untuk membeli cincin emas dan membayar hutang Rp17 juta dan hanya tersisa Rp250 ribu.

“Tersangka ini pernah diajak korban mengambil uang, waktu itu dia ngintip pin ATM korban dan menghafalnya. Waktu korban lengah si tersangka ini mengambil ATMnya,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka bekerja sebagai PR atau humas di club malam yang berlambang sayap. Pengakuannya dia mencuri ATM milik temannya ini buat bayar hutang.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Kami berpesan kepada masyarakat jangan sembarangan mengajak orang yang tidak ada hubungan persauadaraan ketika mengambil uang di ATM,” pungkasnya.

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah cincin emas dan uang tunai Rp250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 21,2 Juta rupiah

Tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara minimal 7 tahun. SIA-MB