KETUT-RUDIA2 (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menginginkan diberikan hak atau kewenangan untuk mengeksekusi langsung alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

“Dengan kewenangan itu, kami harapkan nanti dapat menurunkan alat peraga kampanye tanpa harus menunggu Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang terkait,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Senin (23/2).

Pihaknya berencana menyampaikan masukan tersebut pada pertemuan Bawaslu se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo yang akan digelar di Jakarta pada Selasa (24/2).

“Yang kami minta adalah penguatan dari sisi kelembagaan dan salah satunya terkait penertiban alat peraga. Hal itu supaya tidak ada anggapan lagi dari masyarakat bahwa kita tidak kerja, padahal sebenarnya sudah bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Rudia memprediksi dalam pelaksanaan pilkada mendatang jumlah pelanggaran alat peraga tidak akan begitu banyak karena berdasarkan regulasi yang baru yakni UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU-lah yang memfasilitasi kampanye.

“Dengan demikian, peserta pilkada tidak bisa lagi memasang alat peraga sembarangan karena KPU mempunyai kewenangan menentukan daerah-daerah mana saja yang boleh dipasang alat peraga,” katanya.

Di sisi lain, Rudia mengemukakan dalam UU No 1/2015, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa proses dalam pilkada.

“Sengketa proses itu misalnya ada calon yang tidak puas keputusan KPU itu bisa disengketakan, kami bisa tangani dan selesaikan,” ucapnya. AN-MB