Buleleng, (Metrobali.com)

Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 929/03-I/HK/2022 yang menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali (HAB) oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Perbekel Desa Patas, I Kadek Sara Adnyana, S.Pd mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengukuhan dan Pembinaan Petani Nira dan Pembuat Arak Bali, bertempat di GOR Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Jumat, (27/1/2023).

Pelaksanaan rakor tersebut, juga sebagai upaya mengenalkan Arak Bali dan mengoptimalkan produksi arak bali di Bali Utara, khususnya di Desa Patas. Dimana sebanyak 73 orang petani di daerah tersebut menjadikan peluang potensi alam yang dimiliki dengan membentuk Kelompok Petani (Poktan) pertama. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengukuhan dan Pembinaan Petani Nira dan Pembuat Arak Bali.

Rakor yang dipimpin oleh Perbekel Desa Patas, I Kadek Sara Adnyana, S.Pd bersama petani nira dan pembuat arak Bali se-Desa Patas sebagai upaya tindak lanjut pelestarian arak dan tuak mengingat telah ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 929/03-I/HK/2022, menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali (HAB) oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Perbekel Desa Patas, I Kadek Sara Adnyana mengatakan kegiatan yang mengambil tema “Melalui Arak Bali Kita Tingkatkan Kesadaran Kolektif untuk Mengangkat Nilai dan Harkat Arak Bali ” ini harapannya pengurus bisa menampung dan menyampaikan keinginan dari para petani nira / pembuat arak sekaligus anggota kelompok.

“Dengan ditetapkannya Hari Arak Bali, semoga membuat Arak Bali akan semakin terkenal dan tentunya akan banyak yang bisa menikmatinya. Disamping itu juga, warga kami yang memproduksi arak bisa menikmati hasil yang lebih baik lagi,” ujarnya.

“Kami menegaskan bahwa selaku perangkat desa tentunya juga akan selalu menjembatani keinginan tersebut, dengan tujuan membantu para petani sehingga arak tersebut tetap eksis dikedepannya nanti,” pungkas Perbekel Kadek Sara Adnyana. GS