ketua dkpp ri
Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqie

Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengaku masih memeriksa berkas laporan milik paslon I Made Arjaya-Anak Agung Rai Sunasri (paket AS) yang direkomendasikan kepada pihaknya untuk diperiksa. Seperti diketahui, paslon I Made Arjaya-Anak Agung Rai Sunasri (paket AS) mengaku kehilangan berkas BB2-KWK atau curriculum vitae di KPU kota Denpasar belum lama ini.

“Kalau Denpasar belum, masih diperiksa, belumlah bagaimana mengetahui hasilnya kan masih tunggu sidang,” kata Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqie, ditemui di KPU Provinsi Bali, Jumat (18/9).

Menurutnya, selama masa Pilkada serentak ini pihaknya menerima hampir 100 laporan dan itu tidak serta merta diluluskan untuk ditindaklanjuti lantaran banyak yang tidak memenuhi syarat.

“Sekarang sudah hampir 100 pengaduan dari seluruh Indonesia, dari 100 itu sudah kita periksa sebagian disusun secara tergesa-gesa, 10 sudah disidang, kenapa tergesa-gesa karena mengejar waktu, semakin tergesa ini terkait mekanisme pencalonan tapi sedapat mungkin diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada, kalau bisa diselesaikan sendiri itu jauh lebih baik, karena DKPP terkait etik,” kata Jimmly.

Dijelaskannya, ada bermacam model sanksi pelanggaran kode etik, kalau ringan itu hanya diberikan sanksi ringan saja, kalau berat diberhentikan dan kalau perlu dipulihkan atau restoratif menurutnya, bisa memanfaatkan model ketiga yaitu pemberhentian sementara.

Dia mencontohkan, kasus Pilkada Surabaya dimana pasangan Kofifah Indar Parawangsa menggugat dan terbukti rekomendasi DKPP diperlukan begitu juga dengan Pilkada Tangerang.

Seperti diberitakan, salah satu berkas milik salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Denpasar yakni  I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri mengaku kehilangan berkas BB2-KWK di kantor KPU kota Denpasar. Diduga ada oknum di KPU Kota Denpasar yang telah menghilangkan berkas tersebut.

Nama Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan, ikut terseret. Pihaknya membantah jika file tersebut hilang melainkan tercecer atau terselip dan terbawa oleh salah satu pengurus Partai Golkar.

Akhirnya Panwaslih Kota Denpasar memberikan rekomendasi bahwa diduga KPU kota Denpasar telah melanggar kode etik. Rekomendasi tersebut sudah masuk di DKPP dan kini tengah dalam proses pemeriksaan memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.SIA-MB