Abdul Haris Semendawai

Kuta (Metrobali.com)-

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai  mengatakan, pada akhir Juli 2014 ada 650 pemohon yang  meminta dilindungi oleh LPSK, dan sudah sekitar 300 pemohon yang ditangani oleh LPSK.

Sementara pada tahun 2013 lalu jumlah pemohon yang meminta perlindungan sekitar 1555 pemohon dan hanya 70 persen yang ditangani oleh LPSK.  Haris menjelaskan, dari semua pemohon, ada juga  masyarakat Bali yang ingin meminta perlindungan oleh LPSK.

“Ada beberapa kasus yang dari Bali, namun tidak begitu banyak, paling tidak ada 10 kasus  dan rata-rata itu kasus korupsi dan trafficking,”jelasnya. Sayangnya Haris tidak mau menyebutkan siapa yang meminta perlindungan LPSK terkait kasus korupsi, dan kasus trafficking tesebut.

Secara keseluruhan dari banyaknya kasus yang ditangani selama ini terjadi, diantaranya kasus trafficking, kasus korupsi, narkoba, dan masih banyak yang lainnya.

“Dari kasus-kasus yang ada atau masyarakat yang meminta perlindungan terhadap kami rata-rata kasus trafficking,”ungkapnya di Kuta, Badung Rabu (13/8).

Haris mengakui, tidak semua kasus yang ada di Indonesia mendapatkan perlindungan dari LPSK, karena keterbatasan sumber daya manusia, selain itu juga karena tidak adanya kantor perwakilan-perwakilan di daerah.

“Diseluruh Indonesia terdapat 500 ribu kejahatan, banyaknya kasus itu kami tidak bisa menanganinya semuanya, hanya kasus-kasus tertentu atau yang genting kami tangani,”ujarnya.

Haris mengakui bahwa LPSK saat ini belum banyak dikenal oleh masyarakat, hanya  sebagian warga yang melek media yang mengetahui adanya LPSK seperti  mahasiswa. SIA-MB