Singaraja (Metrobali.com)-

Warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Singaraja kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait tidak ditindaklajutinya kasus pengerusakan kebun kelapa di Desa Kalibukbuk.

“Laporan saya sudah diterima oleh Kejakgung dan Mabes Polri di Jakarta,” kata Made Suartana, warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (17/8).

Menurut dia, laporan yang diterima E Setiawan di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta, Kamis (15/8) lalu itu karena kedua jaksa di Kejari Singaraja, Putu Ambara dan Septiana Andriani menganggap laporan pengrusakan kebun kelapa milik orang tuanya dianggap sebagai perkara perdata.

Sementara di Mabes Polri, laporan Suartana diterima oleh Budi selaku petugas di Inspektorat Pengawasan Umum pada 9 Juli lalu.

“Saya sudah dipanggil pada hari Kamis (15/8) bertemu dengan Ni Wayan Armeini sebagai jaksa fungsional dan anggota Satgas Penanganan Laporan Pengaduan berdasarkan surat Kejati Bali, tanggal 12 Agustus 2012,” katanya.

Selain itu, Made Suartana juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena keluarganya merasa tidak nyaman tinggal di desa tersebut.

“Senin (19/8) lusa, saya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan,” katanya.

Made Suartana mengungkapkan bahwa dalam kasus sengketa lahan perkebunan kelapa milik orang tuanya itu polisi sudah menetapkan Ni Luh Suka, warga Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, dan Kepala Desa Kalibukbuk, Made Sutama, sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. AN-MB