Wayan Artha DipaKarangasem (Metrobali.com) –

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa menyerahkan 26 izin Usaha Menengah dan Kecil (UMK) di Balai Banjar Adat Sesana Kerta Warsa, Banjar Dinas Jangu Desa Duda Kecamatan Selat.

Penyerahan sepuluh izin UMK dilakukan secara simbolis oleh Wabup Artha Dipa, diterima pelaku usaha Kecamatan Selat, disaksikan Kepala BPMPD, Camat Selat, Kepala KP2T, Pimcab BRI Amlapura, Muspika Kecamatan Selat, UPTD se-Kecamatan Selat.

“Dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan agenda 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Karangasem, yang berkaitan dengan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelayanan perizinan usaha mikro kecil (UMK),” ujar Wabup Artha Dipa di Kecamatan Selat, Kamis (12/5).

Dikatakan dia, tujuan kegiatan memberikan pelayanan yang prima, sekaligus penyampaian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini terkait pelayanan publik, khususnya pelayanan bidang perizinan UMK sesuai dengan pelimpahan kewenangan bupati pada camat.

“Salah satu misi kami, dalam agenda 100 hari kerja khususnya, peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan menitikberatkan pada program perluasan tenaga kerja, pariwisata kerakyatan dan peningkatan investasi,” katanya.

Dalam mewujudkan misi tersebut dilakukan dengan mendekatkan dan mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, mempermudah pelayanan dan mendekatkan pelayanan bidang perizinan, terutama yang berskala mikro dan kecil pada masyarakat, yakni di kantor camat masing-masing.

Perizinan yang diberikan bukan hanya sebagai legalitas suatu usaha, namun dapat juga dipergunakan sebagai syarat mengakses dana dari perbankan. Khususnya dana BRI, melalui program kredit KUR yang sangat gencar dipromosikan.

“Inilah wujud upaya Pemkab Karangasem kepada masyarakat agar dapat lebih mudah mengakses dana perbankan. Pemkab Karangasem sudah menjalin kerja sama dengan BRI Cabang Amlapura, dalam dukungan akses pendanaan terhadap UMK,” katanya.

Pada akhir sambutan, Wabup Artha Dipa memerintahkan agar para Camat se-Kabupaten Karangasem berupaya terus memfasilitasi seluruh pelaku UMK. Tujuannya agar memiliki legalitas dari sisi perizinan, maupun dalam mengakses dana. Sumber : Antara