Jembrana (Metrobali.com) –

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peranan besar dalam membantu Perbekel dalam menjalankan tugas tugas di desa. Utamanya dalam penyusunan perencanaan di desa serta mengawal pembangunan secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, saat bertemu dengan asosiasi BPD dari 41 desa se- Kabupaten Jembrana, di Gedung Kesenian Bung Karno, Senin (19/4).

Wabup Patriana yang akrab disapa Ipat, juga mengingatkan bagaimana peran, fungsi dan kewenangan BPD agar tidak tumpang tindih. Ia minta BPD sebagai mitra pemerintah desa,harus paham akan fungsi dan kewenangan tersebut.

Menurutnya, BPD adalah pilar utama dan jembatan dalam rangka koordinasi kerja antara pemerintah desa dan masyarakat. Untuk itu, Ipat mengajak segenap komponen BPD membangun koordinasi yang harmonis dengan segenap perangkat dan masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku.

“Keberadaan BPD jika diibaratkan tidak ubahnya seperti keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat kabupaten. Perannya penting sekali dalam pengawasan terhadap kinerja Pebekel dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. Termasuk melaksanakan pembinaan kemasyarakatan,” terang Ipat.

Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Gede Sujana mengaku, kalau secara umum penyelenggaraan pemerintahan desa sampai saat ini berjalan dengan baik. Namun disisi lain masih terdapat berbagai catatan-catatan dan sifatnya sangat bervariasi tergantung di masing masing desa-desa. “Setiap desa tidak menutup adanya catatan- catatan yang mesti mendapat perhatian di desa. Itu semua diakibatkan oleh faktor pengawasan yang masih lemah,” ujarnya.

Kata Sujana, permasalahan yang klasik hingga saat ini diantaranya terkait keberadaan kepala dusun termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan oleh Perbekel.

Kepala dusun yang dipercaya sebagai kepala kewilayahan batas tugasnya dalam usia sampai 60 tahun. Lantaran tugas-tugasnya itu mereka berhadapan langsung dengan masyarakatnya. Akibatnya, sering menemui permasalah dilapangan.

“Disinilah kehadiran BPD sangat diharapkan. Untuk mencarikan solusi. Mengupayakan langkah-langkah serta segera merekomendasikan kepada Perbekel sehingga segala permasalahan tidak sampai memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Terkait dengan pertanggungjawaban tahunan Perbekel yang kerap dianggap tergesa-gesa oleh BPD, kata Sujana, sebelum laporan pertanggung jawaban tahunan oleh perbekel pada setiap bulan Januari, Perbekel agar memberikan waktu yang cukup kepada BPD dalam memberikan dan mengevaluasinya.

“Paling tidak 3 (tiga) bulan sebelum dead line pertanggung jawaban terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan setahun itu, paling tidak 3 (tiga) bulan deadline yakni, pada bulan Januari, Perbekel agar memberi kesempatan kepada BPD melakukan evaluasi,” pungkasnya. RED-MB