GROUNDBACKING BANDAR UDARA BULELENGDenpasar (Metrobali.com)-

PT. Bibu AKC (Airport Kinesis Consulting) Indonesia mengaku tinggal menunggu dikeluarkannya surat ijin penentuan lokasi (penlok) untuk pembangunan bandar udara Buleleng yang berlokasi di desa Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Bali dengan pembangunan di lepas pantai atau offshore oleh Kementerian Perhubungan.

Bandar udara itu nantinya akan dibangun menjadi bandara berkonsepkan Educity (pendidikan) bukan aerocity atau aerotropolis (konsep ekonomi) seperti yang disebut selama ini.
Dengan total luas lahan 2150 hektar, bandar udara ini nantinya akan dibangun floating atau mengambang dengan luas 800 hektar di land extension atau direklamasi dengan kedalaman 17 meter diatas permukaan laut.
Owner PT. Bibu AKC Indonesia Made Mangku mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan atau audiensi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terkait hal diatas.
Dalam pertemuan singkat itu, tersirat jika pemerintah provinsi Bali telah merestui pihaknya selaku perusahaan konsultan dibawah bendera PT. Bibu AKC Indonesia untuk mengerjakan proyek Bandara Udara di Buleleng yang menghabiskan total anggaran hingga Rp50 trilyun dan dibiayai oleh KC & I (Kenesis Consultant and Investment) selaku pengepul dana dari para investor di Kanada.
PT. Bibu sendiri katanya, telah mengantongi semua persyaratan dari Kementerian Perhubungan sesuai Permen No 20 tahun 2014 mengenai prosedur penentuan lokasi (penlok) bandar udara Buleleng.
“Hampir seluruh rekomendasi dari seluruh kabupaten dan provinsi sudah keluar. Rekomendasi penlok sudah keluar. Hari ini Tim Kemenhub sudah berangkat ke Kubutambahan, Buleleng, jumlahnya berapa saya tidak hitung tadi, mereka berangkat ditemani tim teknis Dinas Perhubungan Provinsi Bali,” kata Made Mangku usai audiensi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, jika tak ada aral melintang pada 28 Agustus 2017 mendatang, pihaknya akan segera mengagendakan Groundbreaking atau peletakan batu pertama sesuai konsep yang pertama. Hanya tadi kami ada penyempurnaan sedikit, katanya.
Penyempurnaan itu jelas Made Mangku terjadi pada pergeseran nelayan yang ada di pesisir. Hal itu, katanya sudah dikomodasi pihaknya dengan menyiapkan alternatif supaya para nelayan itu tetap bisa beraktivitas.
“Kita siapkan tempat menambatkan perahu, tempat budidaya ikan berskala besar, tempat BBM untuk melaut, semua hasil tangkapan mereka kita yang akomodir,” ujarnya.
Menyoal, pernyataan Kementerian Perhubungan yang kebingungan soal munculnya surat penentuan lokasi bandara Buleleng ada dua lokasi. Pihaknya mengaku tak mau larut dalam konflik yang muncul, yang jelas katanya pihaknya hanya akan fokus pada pembangunan Bandara Buleleng dimana kini master plan pembangunannya dipercepat menjadi 8 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
“Kami sudah konfirmasi ke Sekda Buleleng dan itu sudah kami tanyakan saat menuju lokasi, kami sempatkan ketemu Sekda jawabannya jelas singkat seandainyapun bupati mengirim tanpa registrasi, menurut Sekda itu ilegal, Sekda sendiri yang mengatakan belum pernah memparaf surat yang isunya dikirim bupati ke pusat yang isinya bandara itu di barat. Sekda tidak pernah memparaf artinya itu nyelonong tidak teregistrasi,” jelasnya.
Lanjutnya urusan bandar udara Buleleng apapun yang berkembang di lapangan isu apapun pihaknya tidak pernah mau ikut ambil bagian.
“Kami tidak akan pernah mau ikut mengklarifikasi isu itu. Yang jelas kita masih on scehdule ground breaking itu sudah masuk dalam agenda, seandainya kalau seluruh penlok diturunkan bulan ini maka sesuai arahan Kemenhub kita akan groundbreaking 28 Agustus 2017 itu tepat waktu dan kami harapkan bisa dihadiri oleh Presiden Joko Widodo,” kata Made Mangku optimis.
Lanjutnya, hanya saat ini pihaknya masih terganjal dengan proses Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum rampung. Pasalnya Amdal itu harus memenuhi unsur local content seperti sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dan tidak boleh parsial.
“Draft dokumen yang sudah dikerjakan sudah selesai Fisibility Study (FS) sudah selesai tinggal menunggu Amdal seluruhnya di sosialisasikan di provinsi mengenai lingkungan dan laut,” katanya.
Hal-hal yang parsial itu antaralain, katanya tidak boleh menjamah sawah produktif, tidak boleh menggusur pura ataupun situs yang ada dan tidak boleh merusak ekosistem lainnya. SIA-MB