Tim Yustisi Badung Bongkar Dua Reklame di Beringkit
Mangupura (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dua buah reklame berukuran cukup besar di jalan raya Mengwitani, sebelah Pasar Beringkit, Jumat (12/9) kemarin. Penurunan dan pembongkaran reklame tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha didampingi Kabid. Penyidikan Satpol PP I Nyoman Badra. 
Dari pantauan di lapangan, billboard/reklame berukuran cukup besar tersebut terletak disebelah Selatan Pasar Beringkit Timur jalan tepatnya disebelah Selatan pos Polisi Beringkit. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 094/218/Pol PP, yang memerintahkan kepada Kepala Satpol PP Badung selaku Ketua Tim Yustisi untuk melakukan pembongkaran.
Ditemui disela-sela pembongkaran, Ketut Martha mengatakan, proses pembongkaran reklame yang tanpa izin ini telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Pihaknya mengawali dengan pendataan dilapangan, melayangkan surat teguran sebanyak dua kali. “Karena tidak diindahkan, kami laporkan langsung ke Bapak Bupati dan terbitlah surat perintah pembongkaran,” jelasnya seraya menambahkan, dalam proses pembongkaran, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemilik lahan. Lebih lanjut dikatakan Ketut Martha, saat ini Kabupaten Badung telah memiliki master plan pemasangan billboard/reklame di seluruh kecamatan di Badung. “Nanti setelah kelurnya Perbup. tentang master plan tersebut maka seluruh reklame akan kami cek, apakah tidak sesuai dengan izin, apa izinnya mati dan tidak sesuai dengan tempatnya dan bentuknya kami akan lakukan tindakan itu,” tegasnya. Untuk itu Martha mengharapkan masyarakat memberi dukungan terhadap penertiban dan penataan reklame ini demi cantik dan indahnya lingkungan Kabupaten Badung.
Sementara pemilik lahan Made Darma Wijaya menyampaikan dukungannya kepada Pemkab Badung yang melakukan pembongkaran terhadap reklame tanpa izin. “Kami selaku masyarakat sangat mendukung pembongkaran ini, karena sepengetahuan kami reklame ini ijinnya sudah mati selama setahun,” tambahnya.RED-MB