penggeledahan di Dishutbun

Karangasem (Metrobali.com)-

Tim dari Kejari Amlapura, Kamis (3/7/2014) melakukan penggeledahan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Karangasem, tepatnya di ruang Kasi RHL (Rehabilitas Hutan dan Lahan). Dalam pengeledahan tersebut, Tim Kejari terlihat membawa tumpukan map yang berisi data yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, program penghijauan yang menyeret salah seorang PNS di Hutbun yang juga menjabat Kasi RHL, I Gede Sandi.

 Penggeledahan yang dilakukan secara tertutup ini hampir sekitar 20 menit. Sebelum melakukan penggeledahan diruang RHL, petugas kejari yang datang langsung bergegas menemui Plt Kadis Hutbun, I Wayan Budiarsa. Setelah mendapat izin, petugas pun bergegas ke ruang RHL yang berada di utara kantor Kadis Hutbun. Setelah melakukan penggeledahan, petugas keluar dengan membawa tumpukan map.

 Penggeledahan sendiri dipimpin Kasi Pidus Kejari Amlapura, Aditya Okto Thohari bersama tiga orang dari Kejari Amlapura. Seusai melakukan penggeledahan, Kajari Amlapura, Ivan Jaka MW,yang didampingi Kasi Pidus, Aditya Okto Thohari menegaskan, ada beberapa data yang diambil dari ruang Kasi RHL, semua data yang diambil itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.  Adapun data yang diambil itu, masing-masing surat dan proposal laporan Pertanggungjawaban. “Semua data diambil yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.

 Sebelumnya, Kejari Amlapura  juga melakukan penggeledahan dirumah salah seorang yang juga kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni I Wayan Suradnya, di lingkungan Galiran,kelurahan Subagan,Karangasem. Kasus dugaan korupsi penghijauan tahun 2013, dari hitungan kejari, merugikan Negara sekitar Rp 700 juta,dari 1,2 M dana yang dikucurkan. Namun, untuk memastikan berapa kerugian, Kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP. Terkuaknya indikasi penyalahgunaan dana ini , berawal dari kejanggalan proses administrasi. Ditemukan, telaahan sudah dibuat terlebih dahulu sebelum ada proposal. BUD-MB