Jembrana (Metrobali.com)
Tim gabungan dari Sat Lantas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Bali, Kamis (9/1) melaksanakan kegiatan operasi. Semua jenis kendaraan angkutan barang diarahkan masuk areal Jembatan Timbang, Cekik di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dari operasi tersebut petugas menindak puluhan kendaraan angkutan barang karena melanggar. Seperti tanpa SIM, STNK, KIR mati, kelebihan muatan dan dimensi serta pelanggaran lainnya dan selanjutnya diminta kembali.
“Total semua ada 61 penindakan karena melanggar” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana seizin Kapolres Jembrana, IPTU Shinta Ayu Pramesti, Kamis (9/1).
Penindakan lanjutnya bukan saja dilakukan pihaknya, juga rekan-rekan dari Dinas Perhubungan Bali.
Ke-61 sopir truk yang diitindak langsung diantaranya, 11 tanpa SIM, 5 tanpa STNK, 5 KIR mati, 2 karena dimensi, 9 karena kelebihan muatan dan 29 disebabkan pelanggaran lainnya.
Operasi di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk sempat mengagetkan sejumlah sopir. Bahkan seorang sopir sempat melakukan protes kepada petugas lantaran tidak terima dikatakan melanggar dimensi.
“Di Banyuwangi panjangnya (panjang truk) juga diperiksa, katanya tidak apa-apa (melangar). Kenapa disini dibilang melanggar. Setahu saya tidak pernah ditambah (panjangnya), ini aneh” ujar Momon, sopir box yang mengaku dari Malang.
Dengan adanya penindakan tersebut diharapkan angka kecelakaan akibat kelebihan muatan dan dimensi yang menyebabkan kendaraan truk tidak bisa menanjak dapat ditekan. (Komang Tole)