Salah satu tanbak di Banjar Awen Kelurahan Lelateng

Salah satu tanbak di Banjar Awen  Kelurahan Lelateng

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah tambak intensif di Jembrana ternyata belum mengantongi Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Kabupaten.

Tambak-tambak tersebut hanya, mengantongi Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) dari Kecamatan, padahal sudah beroperasi cukup lama.

Kondisi tersebut terkuak setelah tim Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jembrana menggelar sidak, Senin (31/7).

Sidak dengan melibatkan Pol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perijinan ini menyasar sejumlah tambak di Kecamatan Negara, diantaranya di Kelurahan Lelateng dan Banjar Kombading di Desa Pengambengan.

“Dari data awal kurang lebih ada 40 usaha tambak di Jembrana. Kebanyakan memang belum memiliki izin dari kabupaten” ujar Ketua Tim Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jembrana, Ketut Wardananaya, Senin (31/7).

Sidak tambak menurutnya lebih menyasar kepada usaha tambak intenmsif dan super intensif.

“Sidak hari ini kita fokuskan di dua lokasi di Banjar Awen di Kelurahan Lelateng dan di Banjar Kombading Desa Pengambengan” imbuh Kabid Budidaya Ikan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.

Sesuai Perda menurutnya pengurusan izin usaha tambak wajib dimiliki usaha tambak karena terkait restribusi bagi pemerintah daerah yakni Rp.315 ribu perhektar pertahun.

Agus Herman Hidayat, salah seorang pengelola tambak mengatakan kalau izin usaha tambak yang sudah setahun dikelolanya itu dibawa oleh pemilik tambak.

Dari empat kolam yang dikelola diluas lahan sekitar satu hektar tersebut menurutnya sudah tiga kali melakukan panen. Namun dua kolam mengalami gagal panen karena terkena banjir. MT-MB