Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp1,5 miliar di Denpasar Anak Agung Raka Gunawan dituntut hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Wayan Seroni menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Anak Agung Ngurah Putra Wijaya sebagai terdakwa kedua dalam kasus tersebut juga dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kedua terdakwa, Gunawan dan Wijaya, merupakan kakak-beradik.

“Berdasarkan pembuktian, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP yakni penipuan secara bersama-sama,” kata Wayan Seroni.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dewa Puspa Adnyana menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah akan melakukan pembelaan secara lisan atau tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, namun meminta waktu satu pekan,” kata penasihat hukum kedua tersangka.

Kasus penipuan sebidang tanah di kawasan Renon, Denpasar, itu terungkap setelah pembeli Ketut Wirata merasa tertipu karena lahan yang dibelinya tersebut ternyata bukan milik kedua terdakwa.

Tanah seharga Rp1,5 miliar itu ternyata diklaim oleh ahli waris I Gusti Ketut Mayun dengan bukti-bukti autentik.

Korban pun merasa tertipu karena telah membayar lahan itu dengan menggunakan beberapa cek. Dari cek yang dibayarkan itu, dua di antaranya telah dicairkan oleh terdakwa Wijaya sebesar Rp480 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Gunawan. AN-MB