Keterangan foto: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Pemkab Jembrana memberikan layanan rapid test gratis untuk para awak kendaraan angkutan logistik ber-KTP Jembrana. Kebijakan ini dikeluarkan pasca Pemprov Bali menghentikan layanan rapid test gratis di Gilimanuk sejak tanggal 18 Juni 2020 lalu.

Namun bagi awak kendaraan angkutan yang bukan logistik harus melakukan rapid test secara mandiri dengan tarif mencapai ratusan ribu rupiah.

Surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif merupakan salah satu syarat yang harus dibawa saat menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha dikonfirmasi Selasa (23/6) mengatakan untuk rapid test mandiri, tarif yang diberlakukan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan tidak melebihi Rp.400 ribu. Sedangkan untuk Swab tidak melebihi Rp.1.800.000.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 545/GTPPC-19/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Rapid Test dan Swab PCR Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana.

Sedangkan untuk para awak kendaraan angkutan logistik ber-KTP Jembrana, Pemkab Jembrana menberikan layanan rapid test gratis.

Selain ber-KTP Jembrana kata dia, untuk mendapatkan layanan rapid test gratis para awak kendaraan angkutan logistik juga harus melengkapi dengan surat keterangan asal (SKA) barang.

Karena lanjutnya, rapid test gratis hanya diberikan kepada awak kendaraan angkutan logistik yang membawa barang dari (asal) dan untuk Jembrana.

“Selain para awak kendaraan angkutan logistik dengan syarat-syarat itu, rapid test gratis juga diberikan kepada pelajar, mahasiswa, santri dan pendamping” ujar Arisantha.

Rapid test menurutnya bisa didapatkan di 10 puskesmas di Jembrana, selain di RSU Negara. (Komang Tole)

Editor: Hana Sutiawati