Tari Baris Jangkang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nengah Sudiarta menyerahkan Penghargaan mengenai ditetapkannya Tari Baris Jangkang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bertempat di Ruang Kerja Bupati Klungkung pada Senin (11/11/2019).

Tari Baris Jangkang merupakan salah satu tari sakral yang ada di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan Nusa Penida. Tari ini dilengkapi senjata tombak Sebagai tari sakral, gerakan tari Baris Jangkang Desa Adat Pelilit terbilang unik dan juga sulit untuk ditiru.

Selain tariannya, perangkat gamelan untuk mengiringi tari Baris Jangkang Pelilit ini juga terbilang sakral. Salah satu perangkat gamelan yang terbilang sakral adalah kempur. Dahulu kempur merupakan tempat makanan babi yang bahannya berasal dari Perunggu, Jika benda ini dipukul-pukul dan mengeluarkan suara mampu membuat musuh lari. Begitu kempur dipukul, musuh yang mendengar akan lari karena melihat padang ilalang seperti ujung tombak dan keris.

Tari ini dipentaskan untuk mengiringi prosesi upacara tertentu, yang dipentaskan di tempat-tempat pelaksanaan upacara. Selain dipentaskan di pura (tempat suci), Pementasan juga diadakan di lingkungan rumah tangga biasanya dipentaskan untuk naur sesangi (membayar kaul).

Kostum penari terdiri hiasan kepala berupa udeng, Baju Putih lengan panjang, kain berupa saput (dengan kain khas Nusa Penida yang dikenal dengan kain Cepuk), kain Kamen berwarna Putih, Celana panjang berwarna putih, dan kain Selendang. Adapun sarana yang dipakai dalam tarian ini berupa tombak yang ujungnya diisi daun ilalang yang menggambarkan sosok prajurit tangguh yang gagah berani dalam menghadapi musuh. pada saat terjadinya penyerangan pada zaman dahulu di Desa Pelilit. Tarian Jangkang ditarikan oleh 9 orang sesuai arah mata angin.

Karakteristik Tari Baris Jangkang antara lain, mempunyai gerakan sederhana, rias sederhana, makna dan nilai sebagai kepahlawanan. Iringan yang mengiringi Tarian Baris Jangkang selain Kempur, antara lauin, 2 buah kendang, 1 buah petuk, dan cenceng kecil 1 buah, perangkat tersebut disebut Gamelan Batel.

Kepala Dinas Kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga I Nengah Sudiarta menyatakan Pemkab Klungkung sudha melakukan berbagai cara dalam upaya melestarikan Tari Jangkang, diantaranya dengan mementaskan Tarian tersbeut pada ajang Festival Semarapura, Festival Nusa Penida, Pesta Kesenian Bali yang dilaksanakan setiap tahun, dan festival lainnya dan mengupayakan pembinaan terhadap generasi agar Tarian ini tidak punah.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan dengan memperoleh penghargaan tersebut Tari Baris Jangkang saat ini sudah diakui keberadaannya, sebagai suatu kebudayaan yang bergerak dan dengan memperoleh Penghargaan tersebut, Tari Baris Jangkang kini menyandang dua status penting, yakni sebagai Tari Sakral dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

 “Mari jaga dan lestarikan Tari Baris Jangkang sebagai Tari Sakral dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ajak Bupati Suwirta kepada Masyarakat Klungkung.

Bupati Suwirta mengharapkan kepada Masyarakat Desa Adat Pelilit agar Tari Baris Jangkang dapat dijaga dan dilestarikan. Kedepan Tari Baris Jangkang akan dipentaskan pada saat ada upacara yadnya tertentu, misalkan pada Festival Nusa Penida pada saat menghaturkan pekelem dan kegiatan lainnya.

Selamat kepada Masyarakat Dusun Pelilit Desa Pejukutan, atas ditetapkannya Tari Baris Jangkang sebagai Warisan Takbenda Indonesia,” ujar Bupati Suwirta.

Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nengah Sudiarta mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima Penghargaan mengenai ditetapkannya Tari Baris Jangkang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diserahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy pada acara Pekan Kebudayaan Nasional pada 8 Oktober 2019 bertempat di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung