Wayan Sutama alias Ucok
Wayan Sutama alias Ucok
Denpasar, (Metrobali.com)-
Polisi menciduk Wayan Sutama alias Ucok (27), laki, asal Karangasem, di kostannya di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Elang, Padangsambian Kaja, Denpasar, Jumat (7/7) pukul 16.05 wita.
Pelaku ditangkap karena terbukti sebagai peluncur atau kurir narkoba jenis ekstasi.
Saat ditangkap, pelaku hendak menyembunyikan satu dompet warna hitam miliknya. Ternyata benar di dalam dompet tersebut ditemukan 5 butir pil warna hijau ungu logo db yang diduga sediaan ekstasi.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan peluncur narkoba, dan tim sempat terkecoh waktu penggeledahan karena tersangka berupaya menyembunyikan BB,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, Senin (10/7) malam.
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lainnya seperti sebuah plastik ukuran besar, sebuah plastik ukuran kecil, dan satu dompet kulit warna hitam, dan 5 butir pil ekstasi.
Pelaku kini diamankan di Mako Denbar untuk pengembangan penyidikan.SIA-MB