I Dewa Nyoman Patra

Kepala Diskop Bali, Dewa Nyoman Patra/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Koperasi (Diskop) Provinsi Bali melakukan warning atau peringatan kepada ribuan usaha koperasi di Bali yang belum menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Diskop Bali, Dewa Nyoman Patra.

Saat dikonfirmasi via telepon, Patra menyebut jika saat ini, dari total 4.846 usaha koperasi (koperasi binaan maupun koperasi mandiri), baru sekitar 60 persen atau sekitar 2.907 unit usaha koperasi yang menggelar RAT. Sedangkan 40 persen sisanya atau sekitar 1.939 unit usaha koperasi belum menggelar RAT.

“Kami sudah terima laporan dan langsung turun, dan meminta kepada pengurusnya untuk mempertanggungjawabkan seluruh keuangan koperasi yang dikelola selama ini,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).

Patra menyebutkan, dari hasil laporan, munculnya masalah keuangan usaha koperasi ini, karena banyak dari pengurus yang membawa kabur dana koperasi dan belum dikembalikan.

“Ulah pengurus nakal itu akhirnya diikuti oleh pengurus yang lain sehingga keuangan koperasi kolaps hingga tidak bisa melaksanakan RAT,” katanya.

Padahal, kata dia, pelaksanaan RAT bagi seluruh unit koperasi itu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kalau sampai tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, badan hukumnya terancam akan dicabut,” tandas dia. Dengan adanya amanat UU itu, pihaknya mendorong bagi seluruh usaha koperasi yang belum berjalan setahun, dan sudah memiliki badan hukum, usaha koperasi tersebut langsung dapat melaksanakan RAT diakhir tahun.SIA-MB