Pol PP hentikan warung wisata di pantai medewi

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah warung wisata di sekitar Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Senin (27/4) disidak Sat Pol PP Jembrana. Beberapa diantaranya diminta untuk menghentikan kegiatan lantaran belum mengantongi izin.
Aksi penutupan sejumlah warung wisata oleh Pol PP Jembrana sempat mendapat penolakan dari pengelola warung yang warga lokal. Selain mengaku akan rugi karena tempat yang dipakai itu milik warga Australia dan pihaknya hanya mengontrak, pengelola warung yang juga menjual minuman beralkohol (mikol)  beralasan baru buka seminggu dan ijinnya sedang diproses di desa. Karena menurut pihak desa, ijinnya cukup di proses di desa.
Kasi Trantib Kantor Satpol PP Jembrana, I Nyoman Gede Suda Asmara dikonfirmasi seusai sidak mengatakan warung yang belum memiliki ijin untuk sementara tidak boleh buka. Pengelola warung baru bisa buka kembali setelah memiliki ijin.
“Tadi sudah kita sarankan untuk segera mengurus ijin di Kantor Perijinan, bukan di desa. Kalau sudah ada ijin silahkan buka seperti yang lainya” terang Suda Asmara, Senin (27/4).
Menurutnya pihaknya dalam memberi sanki bukan mencari-cari, namun lebih kepada penegakan Perda. “Yang belum mengantongi ijin, silahkan urus dulu ijinnya baru beraktifitas” tandasnya. MT-MB