Foto: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali. Ketua DPW PSI Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto mengajak masyarakat menyukseskan vaksinasi Covid-19 dan jangan sampai ada lagi wacana penolakan yang malah akan menjadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah memutus mata ranta penyebaran Covid-19.

“Program vaksinasi Covid-19 ini harus kita dukung, jangan takut. Presiden Jokowi saja mau dan sudah divaksin pertama. Kalau di Bali, Gubernur Bali sudah yang pertama divaksin diikuti yang lainnya. Jadi kita sebagai masyarakat yang bukan apa-apa ini harus percaya dengan keamanan vaksin Covid-19 ini,” kata Adi Susanto, Senin (18/1/2021).

Pandemi Covid-19 di seluruh dunia efeknya luar biasa begitu juga di Indonesia Covid-19 banyak membuat rakyat sengsara. Karananya diharapkan program vaksinasi Covid-19 menjadi “game changer” untuk keluar dari pandemi membangkitan perekonomian nasional.

Untuk itulah PSI ikut berada di garda terdepan mendukung program Presiden Jokowi ini. PSI pun gencar mengkampanyekan “Kami Siap Divaksin” di berbagai platform media sosial dan grup WA (WhatsApp).

“Ketika mau bangkit, tentunya kita harus mendukung apa yang dicanangkan Presiden Jokowi. Kami langsung membuat tagline ‘Kami Siap Divaksin.” Dan sepengetuhan saya PSI yang pertama membuat framing seperti itu melalui grup WA, hingga di sosial media,” ujar Adi Susanto.

“Kalau ada pihak-pihak yang menolak divaksin, tentunya itu sangat tidak relevan dengan apa yang dicanangkan Presiden Jokowi. Bagaimana ekonomi khususnya pariwisata kita mau bangkit, wisatawan mau datang jika kita takut divaksin,” imbuh politisi asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem ini.

Adi Susato pun menanggapi perdebatan pro kontra pengenaan pidana denda hingga pidana penjara bagi yang menolak divaksin Covid-19. Misal Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Untuk di Bali sendiri memang belum ada Perda yang mengatur denda bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

“Menurut saya kalau masyarakat menolak divaksin tentu bisa berimplikasi ke pidana. Kenapa begitu? Karena program vaksinasi Covid-19 ini adalah program nasional untuk menyelamatkan bangsa kita, ketika ada masyarakat yang tidak mau divaksin sama artinya dengan menghalang-halangi dan tidak mau ikut dalam upaya menyelematkan bangsa ini. Itu ada aturan pidananya,” katanya. (wid)