Ibu Rumah Tangga Vidiana Sulastri (pakai topi) Terancam 20 Tahun Penjara

Denpasar, (Metrobali.com)-

Vidiana Sulastri hanya bisa menundukkan kepalanya di depan majelis hakim PN Denpasar, pimpinan Gede Ginarsa, Selasa (10/9). Ibu rumah tangga yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan ini terancam pidana penjara 2 tahun karena memiliki sejumlah narkoba.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, terdajwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. “Ancaman maksimala 20 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun,” sebut JPU.

Terdakwa diamankan polisi,Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Badung. Petugas saat penggeledahan menemukan plastik klip berisi sabuu sabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna oranye jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau. Penggeledahan di kamar kos ditemukan lagi beberapa klip berisi sabu sabu dan ekstasi. “Total seluruhnya ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Jaksa.

Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem ditempat hiburan malam untuk mengkonsumsi ekstasi.

Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra.
Bahwa adapun 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yg masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra yang kini masih status DPO. (NT-MB)