Sidang Perdana Praperadilan Munarman Digelar Senin Mendatang
Denpasar (Metrobali.com)-
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Jubir FPI Munarman pada Senin 20 Februari 2017 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Yanto.
Pihaknya mengaku, telah menunjuk hakim tunggal yaitu Agus Walujo Tjahjono untuk memimpin sidang praperadilan tersebut.
“Kami sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin jalannya sidang ini nanti,” ujarnya di Denpasar, Kamis (16/2).
Diajukannya praperadilan itu terkait dengan telah ditetapkannya Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penebar kebencian yang dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali pada Senin 16 Januari 2017.
Sekedar informasi, Jubir FPI Munarman melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat 10 Februari 2017.
Dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon menyatakan, memohon kepada pengadilan (PN Denpasar) yang menyatakan, surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/07/I/2017/ Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2017 yang menetapkan Pemohon (Munarman) sebagai tersangka oleh Termohon (Polda Bali) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang – Undang No. 19 tahun 2016.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.