Foto: Advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., selaku kuasa hukum PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport).

Denpasar Metrobali.com)-

Sidang gugatan perdata “Perbuatan Melawan Hukum” atau PMH antara PT. Dwi Sarana Mesari atau biasa disebut Jayamahe Transport (Penggugat) dengan salah satu dealer ternama di jalan Cokroaminoto Denpasar (Tergugat) dan juga dua finance besar yang ada di jalan Gatot Subroto Denpasar Bali (Turut Tergugat) memasuki persidangan perdana (Rabu, 24/06/2020).

Aryanto selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari sangat menyesalkan karena sidang perdana pihak Tergugat (dealer mobil merek terkenal) HOS Cokroaminoto dan Turut Tergugat ada dua finance ternama beralamat di Gatot Subroto, Denpasar dimana kesemua pihak tersebut tidak hadir dan membuat sidang ditunda 2 minggu kedepan.

“Kami bersama tim Law Firm TOGAR SITUMORANG berharap para pihak mau koperatif agar bisa lancar sidang ke depan dan bisa ada kejelasan terkait dana sebagai DP (Down Payment) pembayaran unit sebesar Rp.841.500.000 bisa dapat kejelasan,” kata Aryanto ditemui di ruang sidang PN Denpasar.

Dapat dijelaskan bahwa permasalahan awal adalah dimana PT. Dwi Sarana Mesari melakukan pembelian 25 unit mobil kepada dealer tersebut mekanisme kredit di finance. Yang mana finance tersebut di rekomendasikan oleh dealer mobil merek ternama di HOS Cokroaminoto tersebut.

Namun, sebelum ada kejelasan proses kredit divalidasi dan selesai, pihak dealer bermerek terkenal sudah mengirimkan mobil-mobil tersebut ke PT. Dwi Sarana Mesari. Bahkan unit mobil tersebut sudah bernopol (mempunyai nomor polisi) juga sudah mempunyai STNK atas nama perusahaan.

Padahal antara PT. Dwi Sarana Mesari dengan pihak finance, proses kreditnya belum tervalidasi artinya belum ada kejelasan hubungan hukum utk Hak juga Kewajiban terhadap kepemilikan unit-unit tersebut.

PT. Dwi Sarana Mesari merasa sangat keberatan atas permintaan pihak finance yang mensyaratkan agar PT. Dwi Sarana Mesari harus membukakan Bilyet Giro mundur sebanyak masa tenor.

Padahal menurut Aryanto, pada saat awal pemesanan melalui sales dari dealer mobil merek ternama tersebut sudah di sampaikan bahwa PT. Dwi Sarana Mesari melakukan pembelian unit menggunakan kredit melalui finance dengan cara pembayaran tagihan bulanan menggunakan debit rekening atau transfer.

“Kami dari pihak perusahaan sudah menyampaikan di awal kepada sales dari dealer mobil merek ternama di HOS Cokroaminoto tersebut, bahwa kami tidak berkenan dan sangat tidak setuju kalau pembayaran menggunakan Bilyet Giro yang di buka mundur, karena akan beresiko masalah hukum,” ungkap Aryanto

Dikarenakan semakin berlarutnya masalah ini, dan tidak ada kejelasan, karena unit tersebut belum ada kepastian akan kelanjutan pembayaran  untuk kepemilikan selanjutnya serta tidak mau ada resiko hukum maka PT. Dwi Sarana Mesari sudah menunjukkan itikad baik.

Yakni dengan cara tidak mau menguasai 25  unit dan segera mengembalikan mobil-mobil tersebut ke pihak dealer mobil merek terkenal tersebut yang beralamat di HOS Cokroaminoto dimana pihak dealer mobil ternama tersebut yang mengirimkan.

“Dan kami berharap agar uang DP kami dikembalikan. Namun itikad baik kami tidak disambut dengan baik, pihak dealer mobil merek terkenal tersebut bahkan menolak untuk memberikan tanda terima serah terima mobil dan juga menolak untuk mengembalikan DP sebesar Rp.841.500.000 yang sudah kami transferkan ke rekening dealer tersebut,” papar Aryanto.

Diminta mengembalikan DP, pihak dealer malah membalas melalui kuasa hukum dealer dengan alasan yang tidak sesuai. Atas kasus ini Aryanto sebagai masyarakat dunia usaha berharap untuk konsumen agar berhati-hati dalam proses pembelian unit kendaraan baik perorangan atau perusahaan terhadap dealer mobil yang tidak ada keberpihakan dalam musyawarah apalagi tidak ada niat mengembalikan dana berupa DP yang telah diterima secara tunai.

Diharapkan institusi pemerintah baik itu Yayasan Lembaga Konsumen dan lain-lain dapat memberi perhatian atas sengketa hukum ini agar hak konsumen dalam hal dana tidak hilang tanpa ada kejelasan.

Selanjutnya demi membela hak-haknya, Aryanto memberikan kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang. Advokat Togar Situmorang, CEO atau Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG” yg beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon dan Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004.

Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., membenarkan bahwa telah hadir di sidang perdana hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan Aryanto dengan cara menggugat hak di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan cerminan teladan untuk mendapatkan kembali DP dana yang telah dikuasai pihak Dealer merek terkenal tersebut dengan cara ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Dimana sudah jelas unit dikirim oleh pihak dealer dan pihak dealer telah juga menerima pembayaran berupa dana DP sebesar Rp. 841.500.000,- dan kepada pihak dealer merek terkenal tersebut dikembalikan 25 unit kendaraan tersebut.

Dengan itu sudah jelas hubungan hukum dari pihak PT. Dwi Sarana Mesaridan jelas juga besaran nilai dana yang dalam penguasaan pihak Dealer mobil merek terkenal tersebut menguasai tanpa hak.

Diduga jelas ada perbuatan melawan hukum sehingga dengan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan hak karena itikad sebagai pembeli yang baik sudah ditunjukan dan tidak ada hal yang disembunyikan.

Diharapkan sidang di PN Denpasar yang terbuka untuk umum bisa memperoleh kepastian hak hukum dari pihak PT. Dwi Sarana Mesari. Diharapkan pula pihak Tergugat dan para Tergugat dapat koperatif dengan hadir dan mau menghormati panggilan atau relase sidang agar bisa terang alasan secara hukum untuk dapat kepastian bisa diproses dan diputuskan oleh Hakim secara adil seadilnya.

“Terutama masalah dana DP sebesar Rp.841.500.000 apalagi disaat Epedemi Covid 19 seperti saat ini, dana tersebut sangat penting untuk bisa diperoleh agar bisa melanjutkan bisnis  pak aryanto agar tidak terbengkalai terlalu lama demikian,” tutup Advokat Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini. (dan)