Palu Hakim Sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang dugaan kasus korupsi pembangunan “balai subak dan palinggih” ditunda karena terdakwa Wayan Murja sakit saat berada di Rumah Tahanan Negara Gianyar, Bali.

“Terdakwa dalam kondisi sakit disentri akut majelis hakim yang terhormat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Putra saat memberikan surat keterangan sakit dari dokter Rutan Gianyar kepada Majelis Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Denpasar Hartono, Selasa (5/5).

Setelah majelis hakim membaca isi surat keterangan itu, Hartono memutuskan menunda sidang pembacaan amar tuntutan terdakwa.

Majelis hakim mengambil keputusan menggelar sidang tersebut pada pekan depan. Usai penundaan persidangan itu, JPU menuturkan terdakwa sempat pingsan di Rutan Gianyar.

“Pagi tadi staf Rutan Gianyar mengatakan terdakwa sakit dan pingsan,” ujarnya.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pesinggahan, Kabupaten Kungkung, sempat mendapatkan penanganan dari tim dokter Rutan, dan diketahui menderita disentri akut sehingga dinyatakan tidak mengikuti persidangan.

Ia menegaskan meskipun terdakwa mengalami sakit cukup parah, Wayan Murja tetap menjalani perawatan di dalam rutan. “Terdakwa tidak dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Dalam dakwaan, terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Subak Abian Desa Pesinggahan, Klungkung, pada 2009-2013 mendapat bantuan dari Pemprov Bali sebesar Rp180 juta untuk pembangunan saluran irigasi.

Namun, dalam pelaksanaanya, dana bantuan itu digunakan terdakwa untuk membangun pondasi saja dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membayar hutang dan judi sabung ayam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa dengan Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Wayan Murja didakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (subsider) tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama hakim juga menunda sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa I Wayan Sutama dan Ida Bagus Darma Putra yang mengagendakan pembacaan amar putusan.

Penundaan sidang itu dikarenakan ketua majelis hakim belum siap dengan amar putusan sehingga digelar pada pekan depan. AN-MB