Keterangan foto: Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada Sidang kasus bunuh diri bersama anak-anaknya di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (27/9/2018)/MB

Gianyar (Metrobali.com) –

Dengan wajah pasrah dan nada tersendat-sendat, Putu Septian (31 thn) memohon maaf dan berjanji akan melanjutkan hidupnya dengan berbuat kebaikan dan bisa berguna untuk orang lain, hal tersebut diungkapkan kepada Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Anggota : Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Harianto atas apa terjadi setelah Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada Sidang kasus bunuh diri bersama anak-anaknya di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (27/9/2018).

“Jika melihat secara utuh keseluruhan sebab akibat kenapa sampai terjadi hal tersebut dari fakta-fakta persidangan, Kami menganggap  JPU telah gagal dalam menerjemahkan realita yang sesungguhnya terjadi, bahkan seolah-olah mengesampingkan kejujuran dari terdakwa serta keterangan saksi ahli yang menyatakan terdakwa mengalami guncangan jiwa yang begitu hebat (mental disorder),” terang Somya Putra.
Ketika ditanyakan apa selanjutnya langkah-langkah Kuasa Hukum atas keganjilan tuntutan JPU yang dinilai terlalu tinggi hingga 19 Tahun sehingga akan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan “Kami akan mempertimbangkan hal tersebut sebab saat ini kami sedang fokus untuk pembelaan klien, nanti akan kami lihat apakah perlu melakukan hal tersebut sebab yang utama kami menilai tuntutan Jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta persidangan yang ada,” tutur Somya.
Bahkan, lanjut Somya, hakekat pemidanaan nantinya tidak tercapai dengan tuntutan yang seolah membabi buta tersebut, sebab klien kami dalam keguncangan jiwa dan sungguh telah menyesali perbuatannya dan tindakan tersebut juga tak terbersit sedikitpun untuk bunuh diri bersama anak-anaknya.
Sidang sempat di warnai protes JPU yang merasa didesak oleh Majelis Hakim untuk menanggapi Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa pada saat itu juga (satu jam setelah Pledoi), Namun hal tersebut dibantah oleh Majelis Hakim dengan nada kesal yang menganggap bahwa berdasarkan prinsip ‘Audi et Alteram Patem’ yaitu Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang berperkara dan hal tersebut juga mengingat hampir habisnya masa penahanan terdakwa.

Pewarta: Hidayatullah
Editor : Whraspati Radha