Jembrana (Metrobali.com)-

 Lantaran telah menghamili ‘MSD’ alias ‘A’ (12), adik istrinya sendiri, Ilham Iskadar (42) harus merasakan dinginnya sel Mapolres Jembrana. Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh ibu korban MYS (43) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (2/11) lalu.

Informasi di Polres Jembrana Rabu (4/11), kasus persetubuhan berawal dari tersangka datang ke rumah mertuanya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng. Pasalnya tersangka Ilham menetap disebuah rumah kos tidak jauh dari tempat tinggal mertuanya.

Kejadian pertama terjadi di bulan Maret 2015 lalu. Saat itu korban yang duduk di bangku SMP baru saja pulang dari sekolah. Melihat korban datang, tersangka yang sedari tadi menonton TV sendiri di rumah mertuanya langsung menarik korban, dan diajak duduk sambil menonton TV.

Rumah mertuanya yang sedang sepi, menjadi saksi nafsu sang kakak ipar. Korban sebenarnya sudah menolak dengan melawan, namun kalah oleh nafsu biadab kakak iparnya. Kejadian tersebut terus belanjut hingga empat kali dibulan yang berbeda.

Dimana yang terakhir dilakukan di rumah kos tersangka sendiri dengan alasan korban diminta menjaga anaknya, karena istrinya (kakak korban) sedang pergi untuk berbelanja keperluan sehari-hari.

Dari kejadian tersebut, korban akhirnya hamil, namun tidak ada yang tahu. Belang kakak iparnya akhirnya terbongkar dibulan Oktober saat korban merasakan sakit perut pada sore hari, bahkan hingga mengeluarkan darah. Takut terjadi sesuatu, ibu korban yang baru datang dari kerja langsung meminta pertolongan ketetangga.

Saat ditolong oleh seorang bidan, tetangga korban, ternyata korban melahirkan seorang bayi laki-laki. Lantaran korban lemas, korban kemudian dirujuk ke RSUD Negara bersama bayi laki-lakinya yang lahir secara premature.

Bak disambar halilintar, betapa kagetnya orang tua dan kakak korban setelah mendengar cerita keterangan korban, Pasalnya yang menghamili korban ternyata Ilham, suami kakak kandungnya sendiri. Tidak terima, MYS, orang tua korban kemudian melaporkan menantunya itu ke Polres Jembrana.  

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizing Kapolres Jembrana dalam ekspos kasus Rabu (4/11) mengatakan telah mengamankan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya” terangnya.

Kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, data di Polres Jembrana tahun 2015 ini telah terjadi 7 kali kasus persetubuhan dengan korban anak dibawa umur, diantaranya, 1 kasus di bulan Juni dengan tersangka Padolani Rahman, 1 kasus dibulan Juli dengan tersangka Gusti Komang Sastra Bayu, 3 kasus di bulan September dengan tersangka moch Amin dan Muhammad Ridho serta Gede Jhoni Inwahyudi dan 2 kasus di bulan Oktober dengan tersangka Ilham Iskandar dan DBP. MT-MB