Dipo-Alam

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di Bali.

Sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id, Jumat (4/7), Seskab Dipo Alam menjelaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa.

Menurut Dipo Alam, perubahan tersebut pada pokoknya menyangkut perubahan sebagian status zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kawasan Teluk Benoa, serta arahan umum pemanfaatan ruang kawasan tersebut.

Selain untuk mempercepat pembangunan di Bali, Dipo mengatakan perubahan Perpres No. 45/2011 dilakukan dengan pertimbangan untuk menyelaraskan arahan pengaturan peruntukan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa.

Selain itu, lanjutnya, perubahan itu dilakukan karena adanya perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa, sehingga perlu dilakukan kebijakan revitalisasi kawasan yang sesuai dengan perkembangan potensi alam, wisata, lingkungan dan masyarakat di Bali secara khusus dan umum.

Alasan selanjutnya adalah kondisi eksisting Kawasan Teluk Benoa sudah tidak seluruhnya memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi perairan, dimana secara faktual telah ada perubahan fisik antara lain jalan tol, jaringan pipa migas, maupun pelabuhan internasional Benoa.

Dipo Alam menambahkan, terjadinya pendangkalan, menjadi salah satu pertimbangan bahwa Kawasan Benoa tersebut tidak lagi tepat untuk dikatakan sebagai kawasan konservasi.

“Khusus keberadaan jalan tol layang diatas kawasan pantai, telah mengubah dinamika ekosistem pantai di Kawasan Teluk Benoa, sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan ruang,” katanya.

Pertimbangan lainnya, ujar Dipo, Kawasan Teluk Benoa juga dinilai dapat dikembangkan sebagai kawasan pengembangan kegiatan ekonomi serta sosial budaya dan agama, dengan tetap mempertimbangkan kelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan pelestarian ekosistem kawasan sekitarnya, termasuk tanaman bakau (mangrove), serta keberadaan prasarana dan sarana infrastruktur di Kawasan Teluk Benoa.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014, Seskab Dipo Alam berharap dalam implementasinya Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian terkait, dan Pemerintah Daerah, serta pengembang dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat di Bali sesuai dengan peraturan yang berlaku. AN-MB