Denpasar (Metrobali.com)-

Bashir Gadafi Polikoko (39) warga negara Uganda dituntut 16 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 1 kilogram sabu ke Bali.  Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang kian gencar memerangi narkoba.
“Terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika berupa 1 kilogram sabu seperti tertuang dalam pasal 113 ayat 2  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Arimbawa kepada Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, Rabu 24 Oktober 2012.
Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta. “Jika tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 1 tahun,” tutur Arimbawa. “Jika lolos dan terjual di pasaran gelap narkotika, nilai jual sabu itu mencapai Rp2,6 miliar dengan asumsi harga Rp2,5 juta per gram,” ujar Arimbawa.
Gadafi berangkat dari Doha menggunakan maskapai Qatar Airways QR 638 pada 30 Juni 2012. Ia ditangkap begitu tiba di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya kedapatan menelan sabu. Dari hasil pengembangan petugas Bea Cukai, Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional, bersama Gadafi ditangkap pula seorang perempuan bernama Pratika Prasetya (23) di Hotel Grand Menteng, Jalan Pratama Raya, Jakarta.
Pratika merupakan jaringan Gadafi. Dia berperan menerima dan menjual sabu itu. Pratika juga kini duduk di kursi pesakitan pada sidang terpisah.  BOB-MB