Satpol PP Tertibkan Belasan PKL  Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Raya Sesetan.

“Sebelum melakukan tindakan terhadap PKL, kami sudah melakukan teguran dan peringatan. Namun pedagang tersebut tetap saja membandel,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu (3/9).

Menurut dia, rombong dan lapak PKL di atas trotoar itu sangat mengganggu pejalan kaki. Di samping juga banyak terdapat bangunan semi permanen berdiri di atas trotoar yang merusak keindahan Ibu Kota Provinsi Bali itu.

Untuk itu, pihaknya menindak tegas para PKL yang membandel dengan berjualan di atas trotoar serta toko-toko yang memanfaatkan trotoar untuk tempat berjualan.

Alit Wiradana menjelaskan bahwa keberadaan PKL itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Lapak dan rombong pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar yang merupakan fasilitas publik sangat mengganggu para pejalan kaki,” katanya.

Penertiban itu berjalan dengan lancar karena melibatkan anggota TNI/Polri dan aparat desa/kelurahan setempat. Lapak dan rombong PKL diangkut empat truk menuju kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dijadikan bukti tindak pidana ringan.

Pihaknya juga akan melakukan penertiban pada malam hari untuk memberikan efek jera.

Alit Wiradana mengimbau kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di atas trotoar. Karena penertiban tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih dan indah.

Sementara itu, Lurah Sesetan Nyoman Agus Marhardika mengaku telah memberikan pembinaan kepada para pedagang kaki lima, namun tetap membandel. Untuk itu pihaknya meminta bantuan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak tegas.

“Sebelumnya pihak kelurahan sudah memberi peringatan keras. Namun PKL tersebut mereka tetap membandel,” katanya. AN-MB