Sat Narkoba Buleleng Ringkus Pengedar Sabu

Buleleng (Metrobali.com)-

Sat Res. Narkoba Polres Buleleng, kembali membekuk pelaku pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, Ahmad Qadafi alias Erik (25) warga Kel. Kampung Kajanan Kec. Buleleng, pada Selasa (6/1) pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka, diamankan 2 paket sabu dengan total berat 0,5 gram.

Kasat. Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP. Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Senin (12/1) di Mapolres Buleleng  mengatakan, penangkapan pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat yang terdapat adanya transaksi Narkoba di Jalan Hasanudin Singaraja. Menyikapi laporan tersebut, Tim Sat Narkoba langsung mendatangi TKP. Namun sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur.”Pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Dan kami berusaha mengejarnya sampai masuk ke gang-gang kecil, kemudian pelaku terjatuh, sehingga kami berhasil menangkap pelaku, dan langsung menggiringnya ke Mapolres Buleleng,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan2 paket plastik warna merah dan kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dan 0,2 gram, 1 buah botol plastik kecil yang pada lubangnya berisi pipet warna putih (Bong, red), dan 1 buah HP.
Lebih lanjut Agus Dwi menerangkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang sabu-sabu itu milik dari temannya yakni, Bion alias Poyen (25) warga Banjar Peguyangan Kel. Astina Singaraja. Dari hasil pengakuan pelaku, kemudian Sat. Narkoba memancing Poyen untuk keluar. Hingga, akhirnya Poyen ditangkap bersama temannya lagi Imam Arifin (25) warga Desa Panji Kec. Sukasada, pada pukul 22.00 Wita di Sebelah SPBU Gajah Mada. Selanjutnya setelah mengamankan 2 orang itu (Poyen dan Imam, red), kasus ini dikembangkan lagi.”Kami kembali berhasil menangkap lagi yakni Slamet usia 25 tahun warga Kampung Anyar,” ungkapnya.

Pelaku Ahmad Qadafi alias Erik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara. GS-MB