Komplotan Penukar Kartu ATM Dibekuk
Komplotan Penukar Kartu ATM Dibekuk
Kuta, (Metrobali.com)-
M irfan (44) asal Ungaran, Semarang, Sodi Iskandar, (38) asal Tangerang Banten, Zamzami, (44) asal Cengkareng, Jawa Barat dan Suganda Bangun (46) asal Tangerang, Banten dibekuk kepolisian Kuta Senin (7/8) lalu sekitar pukul 08.00 wita di penginapannya Hotel Pulau Bali Jalan Gunung Semeru, Denpasar Barat.
Komplotan sindikat penipuan penukaran kartu ATM ini kerap beraksi di mal-mal besar yang ada di wilayah Kuta, Badung dengan menyasar kaum wanita.
“Keempatnya satu kelompok yang bermain di A&W Restaurant Carrefour di Jalan Sunset Road, Mall Bali Galeria dan Hadys Swalayan di Jalan Raya Kuta. Dengan korban rata-rata perempuan,” jelas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara saat rilis di Mapolsek Kuta, Badung, Selasa (15/8).
Penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan korban An Nisa (38) asal Jakarta Utara. Korban mengaku ditipu dengan menggunakan kartu ATM yang ditukar dengan kartu bekas perdana Telkomsel.
Bermula saat korban berkunjung ke Mal Carrefour di Jalan Sunset Road, Jumat (2/8) lalu sekitar pukul14.30 wita seorang diri dengan tujuan untuk berbelanja. Saat korban tengah memilih belanjaan, tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku yaitu Sodi Iskandar dan Zamzami. Rupanya korban pun merespon orang yang tidak dikenal tersebut hingga perbincangan berlanjut di A&W Restoran Carrefour.
“Pelaku sempat menanyakan  kepada korban dimanakah tempat penjualan benda-benda pusaka sambil menunjukkan 2 buah guci kecil yang didalamnya terdapat batu giok berwarna merah yang bisa menyala,” terang Kapolsek
Berbekal bujuk rayu kedua laki-laki tersebut yang mengatakan bahwa benda pusaka tersebut bisa memperlancar rejeki serta bisa cepat mendapatkan jodoh. Korban pun luluh dengan bujuk rayu tersangka, hingga akhirnya menyerahkan kartu ATM miliknya sekaligus nomor pinnya.
“Dengan menggunakan kecepatan tangan, pelaku menukarnya dengan kartu bekas perdana yang dibungkus memakai tisu. Jadi peran tisu sangat penting disini,” jelas Kapolsek
Usai menyerahkan kartu ATM tersebut, baik pelaku maupun korban akhirnya pulang. Korban baru sadar setelah sampai dirumah, bahwa kartu ATMnya telah diserahkan kepada pelaku dan setelah dicek telah terjadi penarikan sejumlah uang Rp4,6 juta.
Sementara itu pelaku lain M Irfan bertugas untuk mengawasi dari kejauhan ketika kedua rekannya mencari sasaran untuk melancarkan aksi penipuannya. Sedangkan seorang lagi Suganda Bangun berperan sebagai sopir untuk mencari tempat target sasaran serta mencari lokasi ATM terdekat.
Mendapati laporan tersebut Team Opsnal Polsek Kuta berbekal rekaman CCTV mendapatkan informasi keberadaan pelaku, hingga akhirnya diamankan.
“Dari pengakuannya telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan hasil lebih dari Rp30 juta,” terang Kapolsek
Dari tangan keempat tersangka berhasil disita barang bukti berupa 2 buah guci kecil yang terbuat dari kuningan yang berisi 2 buah batu giok merah, 10 kartu ATM berbagai Bank, 6 lembar kartu Telkomsel, uang tunai Rp500 ribu, 1 bungkus tisu dan mobil Avanza warna silver metalik dengan nopol L1613 BH.
“Tersangka dikenakan pasal 378 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. Dalam aksi ini Irfan diketahui sebagai otak penipuan,” pungkasnya.SIA-MB