Warga Berkerumun di Rumah Angeline
Denpasar (Metrobali.com)-

Agus (25) bekas pembantu di rumah Angeline menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun tersebut. Ia dijerat pasal 35 UU Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP.

Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menuturkan, Angeline tewas dihantam benda tumpul. Peristiwa keji itu terjadi pada malam hari sekira pukul 20.00 WITA.

Saat terjadi pembantaian Angeline, ibu angkatnya, Margareth berada di dalam rumah. “Ibu Margareth ada di dalam rumah,” kata Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6).

Menurut Kapolresta, Agus dibunuh di depan kamar Margareth. Namun, Margareth mengaku tak tahu kejadian pembunuhan anak angkatnya tersebut. “Dia kan tidak pernah ke luar, di dalam kamar terus,” terang Kapolresta.

Selain Margareth, ada juga penghuni rumah kos-kosan saat Angeline dibunuh. “Tapi penghuni kos-kosan itu tidak pernah di kos. Dia pulang jam 10 (malam), mandi lalu kerja lagi,” terang Sudana.

Margareth ditemukan tewas sekitar pukul 12.30 WITA. Sebelum dibunuh, Angeline diperkosa sebanyak dua kali oleh Agus. Usai memperkosa, Agus langsung membunuhnya. Bahkan kala Angeline tak bernyawa, Agus kembali memperkosanya. JAK-MB