Denpasar (Metrobali.com)-

DPR RI didesak agar menghormati serta mentaati Putusan  Mahkamah Konstisusi (MK) N0. 92/PUU-X/2012, yang memulihkan kewenangan lembaga kesenatoran itu untuk ikut dalam penyusunan Prolegnas, mengajukan RUU seperti halnya DPR dan Pemerintah,serta ikut membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Oleh karena sudah merupakan Putusan MK, khusus untuk pembahasan RUU Otsus Bali yang telah didaftar di rangking satu Prolegnas, DPR diminta tak mengabaikan DPD RI yang telah menyusun rancangan tersebut, lebih-lebih karena Putusan MK telah menyatakan DPDRI memiliki kewenangan termasuk dalam pembahasan RUU.

 Demikian kesimpulan beberapa pendapat yang disampaikan oleh sejumlah Gurubesar, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan mahasiswa, dalam Sosialisasi Putusan MK N0. 92/PUU-X/2012, Rabu (18/12) di Denpasar. Koordinator Tim Litigasi DPD RI, Wayan Sudirta, secara gamblang memaparkan bagaimana Putusan MK tersebut sebagian sudah dilaksanakan oleh DPR dan masih ada yang belum ditaati. Padahal, Putusan MK tersebut tidak memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU tertentu.

 Walaupun ada yang berpendapat bahwa Putusan MK tersebut tidak serta  merta berlaku, beberapa gurubesar seperti Prof. Ibrahim, Prof. Pasek Diantha, termasuk Ketua MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Jero Gede Putus Upadesa, mendesak agar Putusan MK dilaksanakan. Dasarnya adalah konvensi ketatanegaraan, dimana tiga lembaga, seperti DPR, Pemerintah dan DPD duduk bersama merumuskan tatacara pelaksanaan Putusan MK tersebut. Sebab, kalau menunggu harus melalui revisi UU MD-3 (MPR, DPR RU dan DPD RI) ataupun UU P-3(Penyusunan Peraturan Perundangan), prosesnya lama,mahal,dan bertele-tele.

 Selain Sudirta, Prof.Pasek Diantha dan Prof. IK Rai Setiabudhi, gurubesar UNUD, tampil sebagai narasumber. Mereka menilai, bilamana DPR tidak taat terhadap Putusan MK, tentang 3 kewenangan DPD RI yang telah dipulihkan tersebut, berarti DPR melanggar hukum.Bilamana produk UU tidak menyertakan DPD RI dalam pembahasannya, UU yang dibuat bisa cacat hukum.

 Sudirta menyampaikan, dengan adanya Putusan MK tentang kewenangan DPD RI tersebut, diharapkan perjuangan untuk menggolkan RUU Otsus Bali, bisa lebih lancar, dibanding ketika belum ada Putusan MK. ”Di pleno Komite I dan PPUU (Panitia Perancang UU) sudah ketok palu. Tinggal di sidang paripurna DPD RI, yang diharapkan rampung 20 Desember nanti,” ujar Sudirta.

Kalau di DPDRI terkesan lancar, meski melalui kerja keras dan perjuangan sangat berat, yang mesti dikerjakan lagi adalah memperjuangkan RUU Otsus Bali tersebut di DPR RI. ”Dalam proses penyusunan Prolegnas, RUU Otsus Bali didaftar rangking satu. Ini dukungan luar biasa dari DPD RI dari 33 provinsi. Kami berharap, di Bali kita mesti solid. Sudah dibentuk Tim Sosialisasi RUU Otsus Bali,  yang setelah ketok palu di paripurna DPD RI, segera mensosialisasikannya ke Kabupaten/Kota maupun Provinsi, agar jangan ada yang tidak diajak bicara,” katanya. RED-MB