Kadek Wirati Anggota KPU Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Rumah sakit jiwa di Bali akan dilengkapi dengan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 untuk mengakomodasi pemilih yang merupakan petugas rumah sakit itu maupun para pasiennya.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Pemilih, Kadek Wirati mengemukakan di Denpasar, Sabtu (17/5), hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU No 395 Tahun 2014 tentang Pemuktahiran Data Pemilih yang intinya memungkinkan untuk membuat TPS di rumah sakit jiwa, panti jompo dan bandara.

Saat menjadi pembicara pada sosialisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) untuk Pemilu Presiden, Kadek Wirati mengatakan dasar pertimbangan pendirian TPS di rumah sakit jiwa (RSJ) itu adalah bahwa sesungguhnya setiap orang yang sudah mempunyai hak pilih, meskipun dalam keadaan sakit mental, secara konstitusional tidak boleh dihilangkan hak pilihnya.

“Waktu pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu legislatif, data pasien RSJ sempat dihapus sehingga harus kami kembalikan lagi untuk pemilu presiden. Demikian juga kami akan berkoordinasi apakah sudah semua petugas RSJ yang terletak di Kabupaten Bangli itu masuk dalam daftar pemilih pilpres,” ujarnya.

Terkait dengan pembuatan TPS di Bandara Internasional Ngurah Rai, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola bandara untuk melihat sudahkah semua karyawan di sana masuk dalam daftar pemilih pilpres.

“Dalam proses perbaikan DPSHP inilah akan kami manfaatkan dan maksimalkan untuk pendataannya. TPS di bandara itu tidak lain tujuannya untuk mengakomodasi pemilih karena para pegawainya tidak mungkin keluar bandara di saat bertugas,” ucapnya.

Wirati menambahkan para penumpang yang kebetulan berada di bandara juga dapat mencoblos di sana asalkan membawa lembar A5 atau surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten.

“Sedangkan untuk penghuni panti jompo, sebelumnya mereka itu memang sudah masuk DPT tetapi menggunakan TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya. Sekarang diusahakan dibuat di sana agar tidak menyulitkan penghuni menggunakan hak pilihnya untuk pemilu presiden dan wapres,” katanya.

Penempatan TPS untuk ketiga jenis tempat yang relatif baru itu, ujar Wirati, ditujukan supaya DPT Pilpres nantinya dapat benar-benar akurat, komprehensif dan mutakhir.

Namun ia tidak memungkiri bahwa untuk pembuatan TPS khusus di rumah sakit umum maupun swasta belum diatur sehingga masih menggunakan sisa surat suara dari TPS terdekat.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) untuk pelaksanaan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 sebanyak 2.959.752 pemilih. AN-MB