Klungkung ( Metrobali.com )
Jajaran anggota Polres Klungkung dalam Oprasi Pekat Agung 2012 kembali berhasil menangkap pelaku membawa Narkoba jenis sabu.
Dua pelaku pembawa narkoba ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, Kamis ( 29/11 ) sekira pukul 01.00 wita dinihari. Pelaku diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang menyuplai barang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klungkung.

“ Dari keterangan pelaku pembawa narkoba jenis sabu dengan  berat bruto 0,840 gram tersebut ada jaringan yang terkait dengan LP Klungkung, namun untuk kepastiannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Klungkung ” kata Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Made Sudanta,

Dikatakan dari hasil penyelidikan anggota buser di lapangan di mana dalam Operasi Pekat Agung 2012, dipimpin langsung Kanit IV Reskrim IPDA I Gede Suardina mencurigai pelaku berada di dalam ATM BCA di jalan Nakula Klungkung.

Saat kedua pelaku datang dari Denpasar hendak mengambil kendaraan yang ditinggal, anggota langsung menangkap dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang haram itu di celana jen yang  dilipat laki laki itu. Ternyata kedua pelaku adalah pernah terlibat pencurian.

Dia adalah Lukman Sahudi alias Tole 24 alamat Kampung Lebah, Kec/Kab. Klungkung. Sedangkan yang dibonceng adalah seorang wanita bernama Ayu Andira 23 asal Dusun Menanga Kangin, Desa Menanga, Kec Rendang,Karangasem. Tole baru beberapa hari bebas dari Rutan Klungkung, begitu juga Ayu pernah tetangkap basah mencuri HP disebuah salon yang ada di wilayah Klungkung, papar Sudanta.

Kedua pelaku bersama barang bukti dikeler ke Polres, ujarnya. Dari keterangan pelaku yang bernama Tole (24) dikatakan barang tersebut diambil dari seseorang di Jalan Danau Batur, Sanur Denpasar. Barang tersebut ditaruh di bawah sebuah batu batako dipinggir jalan. Tole mendapatkan barang tersebut dipandu lewat telpon oleh Doni yang berada di Rutan. Sementara Ayu mengaku tidak tahu menahu apa yang dibawa oleh temannya tersebut.

“Saya hanya diajak mengantar saja dan apa yang dilakukan oleh Tole saya tidak tahu,” ujar Ayu sambil menangis tersedu – sedu dihadapan penyidik. Dari pengakuan Tole uang milik Ayu ditransfer lewat Rekening BCA kepada seseorang bernama Jafar, yang ada di Sesetan.

Sementara saat akan diambil fotonya Kedua pelaku terus menutupi wajahnya, baik Tole maupun Ayu kerab bertengkar saling tuding. Namun tetap penyidikan dan penyelidikan polisi yang akan membuktikan keterlibatan mereka berdua. Sedangkan uang sejumlah Rp 1,4 Juta yang diambil di ATM BCA dan sudah ditransfer adalah milik Ayu.

Mereka dalam kasus ini pihaknya akan mengenakan UU No 35 tahun 2009 KUHP pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, papar Sudanta. SUS-MB