Tersangka MR

Tersangka MR

Denpasar (Metrobali.com) –

Kepolisian Polresta Denpasar Unit Satuan Narkoba menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan modus tempelan yang ditaruh dalam lubang pipa pembuangan air.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan ribuan narkotika jenis pil koplo yang diduga didapat dari sebuah apotik di kawasan Jember, Jawa Timur.

Penangkapan dua tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial SY (36) dan MR (26) yang beralamat kost di Jalan Merpati, Tegal Kerta, Denpasar Barat, ini terjadi pada Sabtu (25/06/2016) kemarin di Jalan Kargo, Taman Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, penangkapan kedua pengangguran yakni tersangka SY alias Denok berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Sesetan, Denpasar Selatan dengan ciri-ciri tinggi 160 cm, kulit sawo matang, perawakan sedang, sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Sementara MR, dibekuk karena saat itu dia tengah dibonceng oleh tersangka SY.

Tersangka SY

“Dia ini diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Sesetan, Kargo dan sekitarnya. Nah berdasarkan informasi tersebut kita lakukan lidik selanjutnya pada hari Sabtu (25/06/2016) kemarin pukul 12.00 wita dilakukan penyanggongan di sekitar TKP, hingga pukul 13.00 wita datang dua orang menaiki sepeda motor Beat Putih P 2890 UO, yang masuk ke Jalan Kargo Taman satu,” jelas Ganefo di Denpasar, Minggu (26/06/2026).

Rupanya yang turun tersangka satu (red, SY) yang turun di samping Gudang Cargo Dahkota, imbuhnya. Dia langsung menaruh 1 satu bungkus bekas kopi kapal api yang di dalamnya berisi sabu ditaruh di dalam lobang pipa pembuangan air dan yang menaiki sepeda motor tersangka dua si MR, turun di samping dagang buah, sambil memantau situasi dan selanjutnya  tersangka kita amankan, ujarnya.

“Memang saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan BB. Lanjut kita ke kostannya di Jalan Merpati dan kita temukan 1,200, Pil Nitrazepam atau pil koplo warna putih dan 1 Bal Plastik klip kosong yang disimpan di dalam almari pakaian, tersangka MR,” jelasnya.

Petugas selain mengamankan ribuan pil koplo juga mengamankan sebuah Tas Pinggang minibelt warna hitam milik SY, yang didalamnya berisi satu buah bong, satu buah timbangan Elektrik dan dua paket sabu

“Menurut keterangan SY, BB sabu didapat dari mengambil alamat di sebelah terminal Ubung. Sementara pil koplo didapat tersangka MR
dibeli di salah satu Apotik di Jember,” tandas mantan Kasat Intel ini.

Ditambahkannya, peran tersangka SY selain menjadi pemakai juga mengaku telah bekerja sebagai peluncur selama tiga bulan,” itu pengakuannya tukas Ganefo. SIA-MB