Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah melalui pembahasan secara alot dan malahan fraksi Partai Nasdem menyatakan tidak setuju. Namun pada akhirnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Buleleng Tahun Anggran (TA) 2020 secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng pada Rabu (9/9/2020).

Rapat dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggran DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. ST dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.

Laporan Banggar DPRD Kabupaten Buleleng yang dibacakan Ketut Ngurah Arya menyatakan dengan tegas bahwa berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan, akhirnya telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Kepala Daerah dan Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Bupati Agus Suradnyana dalam penyampaian pendapat akhirnya terlebih dahulu mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas dukungan dan apresiasinya. Sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah.

Diungkapkan dalam APBD-P Tahun 2020, pendapatan daerah dirancang Rp 2,03 triliun lebih, menurun sebesar Rp. 282,72 miliar lebih atau 12,18 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp. 2,23 triliun lebih. Selanjutnya Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) setelah perubahan disepakati sebesar Rp. 2,10 triliun lebih menurun sebesar Rp. 237,72 milliar lebih atau 10,13 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp. 2,34 triliun lebih, yang meliputi BTL mengalami penurunan sebesar Rp. 74,74 miliar lebih atau 6,09 persen dari sebelumnya sebesar Rp. 1,22 triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp. 1,15 triliun lebih, BL mengalami penurunan sebesar Rp. 162,98 miliar lebih atau 14,55 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1,12 triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp 957,45 miliar lebih.

Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dari belanja daerah, maka dalam rancangan perubahan APBD tahun ini telah di sepakati depisit anggaran sebesar Rp. 71,43 miliar lebih yang akan di seimbangkan dan ditutupi dari komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dimana penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp 34,39 miliar lebih atau sebesar 48,14 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 71,43 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 105,83 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 10,6 miliar lebih atau 23,56 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 45 miliar setelah perubahan menjadi Rp 34,4 miliar.

Selanjutnya setelah melalui pembahasan tahap II yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati Buleleng yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD Buleleng dengan Bupati Buleleng melalui penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Buleleng, maka Ranperda perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 secara resmi disahkan menjadi Perda, dan selanjutnya di serahkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi serta proses lebih lanjut. GS