sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

 Masih ingat kasus  BBM bersubsidi. dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) I Made Wirata. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi  jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas negara.

Putusan itu seperti termuat di website Mahkamah Agung RI dengan nomor Putusan 474 K/Pid Sus/2014. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November 2014 lalu. “Mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa,” begitu disebutkan dalam putusan itu.

Lalu dimana posisi kapal tanker itu? Sumber  SuaraBali menyebut, barang bukti itu berstatus pinjam pakai. “Ini yang aneh karena putusannya sudah inkrah,” jelasnya. Tentu dikhawatirkan keberadaan barang bukti akan sulit ditemukan saat akan dieksekusi untuk menjadi milik negara.

Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Kejaksaan Negeri  Denpasar, Imanuel Zebua, SH, MH menyatakan pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. “Kalau anda punya silahkan bawa ke saya,” ujarnya. Ketika disebutkan bahwa putusan itu sudah dilansir di website Mahkamah Agung, dia tetap menyatakan belum menerimanya. Ditanya mengenai posisi barang bukti saat ini, Kejari kembali balik mempertanyakan keberadaan putusan MA itu.

Kasus Terbongkarnya perbuatan terdakwa, seperti dilansir oleh www.detik.com,  berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali. Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal.

 Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara. Wirata dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata. Atas hal itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah’ dan ‘menggunakan surat palsu’, sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP.

Oleh karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan.  JM-MB