Tim Yustisi Kabupaten Karangasem menggelar sidak duktang pada Rabu siang, (27/11/2019).

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

 

Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali beraksi. Kali ini tim menyisir sejumlah tempat salah satunya adalah proyek pengerjaan Dermaga Cruise, Tanah Ampo, Manggis, Karangasem.

Dilokasi proyek, tim mendapati puluhan pekerja dari luar Bali. Setelah dicek hampir seluruhnya tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Tinggal Sementara.

“Hasil penyisiran tempat kerja dan proyek seluruhnya terdapat 37 Orang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ),” kata Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Gede Sukanta Winaya usai menggelar sidak duktang pada Rabu siang, (27/11/2019).

Selain dikawasan Proyek Dermaga Cruise, Tim yustisi juga sempat menggelar sidak disalah satu Bengkel Baja Ringan yang berada dijalan raya Buitan, Manggis, Karangasem dan berhasil menemukan 3 orang pekerja tanoa memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS).

Seluruh warga pendatang  yang terciduk diberikan sangsi oleh tim yustisi berupa denda 50 ribu sesuai dengan Perda no 2 tahun 2012 tentang Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Karangasem.

“Seluruh duktang yang terciduk kita berikan pembinaan agar segera mengurus kepengkapan administrasi kependudukan, selain itu juga dikenakan denda sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan Kabupaten Karangasalem,” terang Sukanta.

Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha