sby 5

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan agar Rancangan Undang-Undang terkait pemerintahan daerah dapat mempertegas kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perlu dipertegas dan diperjelas kewenangan tanggung jawab dan tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Presiden Yudhoyono saat membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9).

Presiden mengingatkan, kerap terdengar di media massa terdapat sejumlah kepala daerah yang memiliki kinerja buruk serta perilaku dan disiplin yang tidak baik.

SBY berpendapat bahwa hingga saat ini dinilai masih belum ada aturan yang tegas dan jelas guna mengatasi permasalahan tersebut.

Ia memaparkan, dirinya kerap memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah seperti kepada gubernur atau bupati atau wali kota.

Namun, ujar dia, Presiden dinilai tidak memberikan kewenangan yang jelas bila kepala daerah itu ternyata memiliki kinerja yang dinilai publik sebagai pemimpin buruk.

“Saya bisa memberhentikan sementara kalau kepala daerah menjadi terdakwa,” katanya sambil menambahkan, pemberhentian permanen baru bisa dilakukan bila putusan bersalah telah ditetapkan.

Untuk itu, ia mempertanyakan apakah kewenangan untuk melakukan langkah tersebut harus menunggu bila sang kepala daerah baru menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa.

SBY memaparkan bahwa sistem penghargaan dan hukuman harus berjalan seimbang agar dapat berlaku secara adil dan edukatif.

Presiden Yudhoyono mengingatkan bahwa bila Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru telah diberlakukan maka praktis masa berlakunya pada masa pemerintahan mendatang yaitu pada masa Presiden Joko Widodo.

“Tentu ini baik karena presiden dan pemerintahan mendatang akan lebih berhasil lagi dalam menjalankan roda pemerintahan dan mencapai hasil-hasil yang lebih baik,” kata SBY.

Presiden juga mengutarakan harapannya agar permasalahan yang dihadapi pemerintahan masa kini tidak lagi dialami oleh pemerintahan mendatang. AN-MB