Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui korupsi masih terjadi di Indonesia dan menyebutnya sebagai ancaman nyata terhadap pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12), saat menyampaikan dua potret pemberantasan korupsi di Indonesia dalam peringatan Hari Anti-Korupsi dan Hak Asasi Manusia Internasional.

“Pertama, korupsi memang masih terjadi di Indonesia. Berarti bahwa semua itu masih menjadi ancaman yang riil terhadap jalannya pembangunan nasional dan kehidupan bangsa yang kita niati makin bersih dan baik,” kata Presiden.

Kedua, kata Presiden, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan secara serius, agresif dan masif.

“Berarti tidak ada pembiaran oleh negara,” katanya.

Menurut Presiden, kesadaran bangsa bahwa korupsi tidak bisa dibiarkan terus berlangsung adalah langkah awal yang positif.

Sementara itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia internasional, Presiden Yudhoyono meluncurkan film dokumenter “Korupsi dan Kemiskinan” dengan durasi 12 menit yang menggambarkan strategi Pemerintah Indonesia dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Bersamaan dengan film itu diluncurkan juga dua iklan layanan masyarakat untuk mengajak seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas untuk mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).

Menurut Presiden, komitmen pemerintah dalam gerakan anti-korupsi dan upaya untuk memastikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia sangat tinggi. Hal itu tidak terlepas dari dukungan seluruh warga Indonesia yang pada akhirnya memperlihatkan keseriusan Bangsa Indonesia di mata dunia internasional untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dan upaya pemenuhan HAM di Indonesia.

Korupsi, tambah Presiden, memiliki konsekuensi langsung maupun tidak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan daya saing perekonomian nasional yang pada akhirnya menimbulkan kemiskinan. Disebutkan pula kualitas hidup manusia merupakan salah satu inti dari hak asasi manusia.

Korupsi diyakini memiliki dampak negatif terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya khususnya hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman bagi masyarakat, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perumahan, dan hak-hak warga negara yang lainnya yang seharusnya dijamin oleh negara sejalan dengan UUD 1945.

Sekretariat Stranas PPK dalam keterangannya menyebutkan bahwa upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin masif dan sistematis, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden itu, presiden kembali mengeluarkan instruksi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) yang isinya memuat secara rinci Aksi PPK yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta wajib melaporkan kemajuan pelaksanaannya secara rutin melalui sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang dikelola oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Dalam Perpres No. 55/2012 disebutkan bahwa ada enam strategi yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan visi Stranas PPK yaitu pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, pendidikan dan budaya anti-korupsi serta mekanisme pelaporan.

Hari anti korupsi internasional diperingati setiap tanggal 9 Desember di seluruh dunia. Di berbagai negara korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang khusus dan berat. AN-MB