Legawa Partha1

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkendala anggaran, Komisi Informasi (KI) Bali mengaku kesulitan dalam mensosialisasikan tugas dan fungsi atau tupoksi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 9 kabupaten yang ada di Bali.

Ketua KI Bali Legawa Parta menyatakan, seharusnya tugas untuk mensosialisasikan peran dan fungsi PPID di daerah merupakan tugas Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sesuai dengan ketentuan Permendagri 35 tahun 2010 tentang Pengelolaan Informasi dan dokumen informasi publik di Kementerian Dalam Negeri.

“Seharusnya itu tugas Depdagri untuk mensosialisasikan PPID di daerah kami kan tugasnya menyelesaikan sengketa informasi, namun kami berusaha menyampaikan kepada PPID 9 kabupaten tapi kami tidak bisa sepenuhnya melakukan karena terbatas pada anggaran,” katanya di Denpasar, (10/4).

Selain itu, kata Parta kendala yang dihadapi oleh PPID di kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti uji konsekuensi, melakukan pelayanan informasi di meja layanan dan web belum maksimal.

Karena itu, peran media dalam mendorong PPID untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sangat dibutuhkan.

PPID sendiri memiliki 7 fungsi yang sangat penting bagi masyarakat antara lain: bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Pengklasifikasian informasi publik berdasarkan katagori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar (Standar Operasional Procedure). Sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik (untuk informasi terbuka).

Melaksanakan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan seksama dengan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang (untuk informasi dikecualikan).

Melayani permohonan informasi berdasarkan permintaan sesuai dengan tata cara permintaan informasi ke badan publik.

Dan terakhir mengumumkan layanan informasi setiap informasi setiap tahun yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan atas permintaan informasi sesuai dengan Perki No 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).SIA-MB