Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono
Tabanan (Metrobali.com) –

Seorang pengedar sabu-sabu berhasil tertangkap tangan polisi bersama barang buktinya. Pengedar I Made Wirata alias Dengle  (33), warga  Desa Tengkudak, Penebel, Tabanan itu dibekuk dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polres Tabanan , di Banjar Sigaran, Desa Jegu, Penebel, Tabanan, Sabtu (25/1).

Saat ini Dengle  mendekam di balik jeruji besi mapolres Tabanan  dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Keberhasilan Satnarkoba itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan. Polisi yang memperoleh informasi terkait peredaran sabu di lokasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 0,3 gram bruto  sabu sabu.  Dengle ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan itu. Dengan mudah dan tanpa perlawanan, petugas meringkus dan menggelandangnya ke Mapolres Tabanan.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti 0,3 gram bruto  sabu-sabu. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. EB-MB