Polisi tangkap 10 pelaku judi Dingdong bermodus tempat massage
Polisi tangkap 10 pelaku judi Dingdong
Denpasar, (Metrobali.com)-
Berkedok Massage Sehat Segar, tempat judi Dingdong Mickey Mouse di Jalan Pidada VII No. 17 Denpasar digerebek petugas kepolisian Denpasar Barat Jumat (15/9) lalu sekitar pukul 20.00 wita. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 10 orang tersangka termasuk pengelola judi Dingdong.
“Diluar ada tulisan Massage Segar Bugar. Namun didalamnya ada alat-alat dingdong yang digunakan untuk judi untung-untungan. Dengan diawali membeli voucher dengan nilai 100 hingga 300 poin. Lalu terjadilah proses perjudian tersebut,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena saat rilis di TKP Dingdong, Selasa (19/9).
Pihaknya mengamankan 10 orang tersangka, diantaranya 7 orang operator,  yang terdiri dari penyedia tempat, penyedia mesin dan yang koordinasi dengan instansi terkait. Sisanya 3 orang merupakan pemain judi,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa tempat tersebut baru saja seminggu buka. Namun para pemain sudah mengalami kekalahan mencapai Rp1 juta. “Baru buka seminggu, jadi omset masih kembang kempis ini terus kami gerebek. Satunya ada yang kalah RP300 ribu dan satunya lagi Rp700 ribu,” tuturnya.
Pengakuan dari tersangka Didik Stiadi, bahwa pihaknya mengenal pemilik ruko dalam suatu kesempatan rapat hingga akhirnya mengurus Ijin Prinsip Ketangkasan. “Ini ada ijinnya, ada SIUP-nya dari Pemkot Denpasar. Makanya, saya berani mendatangkan mesin tersebut,” tegasnya.
Tersangka yang merupakan penyedia mesin dan penyewa ruko mendapatkan fee sebesar 30 persen. Pria asal Sidoarjo ini mengaku memang memiliki keahlian elektronik dan kelistrikan sehingga merangkai sendiri alat permainan tersebut
“Sebenarnya ini merupakan bekas TV game di Bali lalu saya modifikasi sendiri dengan total biaya sekitar Rp45 juta,” terangnya.
Pemilik lokasi Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana (49), alias Ngurah Sneks yang tinggal di Jalan Arjuna, Denpasar dikabarkan tengah sakit dan menjalani rekam medik EKG di RS Wangaya sehingga dilakukan penangguhan penahanan pada Minggu (17/9). Pihaknya sengaja menyewakan ruko tersebut, pelaku berperan sebagai penyedia tempat dan menerima fee 35 persen.
7 orang pelaku masing-masing bernama Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana, Varley V. Sumual, Didik Stiadi, Jonas Nathaniel Manutu, Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran dikenakan Pasal 303 juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan para pemain diantaranya Gusfar Abi, Sugeng Suyanto, dan I Made Putra Wijaya dikenakan pasal 303 subs pasal 303 bis KUHP.
Petugas juga menyita barang bukti diantaranya 32 mesin Dingdong Micky Mouse beserta 9 kursi, buku besar pemasukan, buku catatan penggunaan uang, buku perbaikan mesin, 76 voucher koin putih, 15 voucher koin merah, uang tunai Rp1,95 juta, nota pembelian, kalkulator, 3 kunci mesin. Selain itu di TKP lantai satu sejumlah 2 mesin Doraemon.SIA-MB