Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menyelidiki usia bus pariwisata yang terjun ke jurang di kawasan Pecatu, Bali, hingga menewaskan enam penumpangnya berasal dari China, Senin (18/11).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, usia bus wisata itu sudah 19 tahun,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Komisaris Nyoman Nuryana, Sabtu (30/11).

Menurut dia, saat memeriksa pengelola bus, diketahui bahwa bus nahas bernomor polisi DK-9251-A itu merupakan keluaran tahun 1994.

“Pertanyaannya sekarang yang harus diungkap, apakah boleh bus wisata beroperasi pada usianya sampai 19 tahun?” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa setiap kendaraan wisata wajib melakukan peremajaan.

“Biasanya mobil ‘travel’ diberikan aturan peremajaan lima tahunan. Makanya perlu diselidiki lagi,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait pemeriksaan uji kir untuk bus wisata yang berusia di atas lima tahun.

Untuk memperdalam data pemeriksaan, pihak kepolisian juga tengah memeriksa bengkel yang biasa menjadi tempat perawatan bus nahas itu.

Pihak berwajib sebelumnya melakukan olah TKP dan identifikasi kecelakaan bus pariwisata itu.

Kecelakaan bus pariwisata yang dikelola oleh biro perjalanan wisata “Bali Happy Tour and Travel” tersebut mengalami kecelakaan pada Senin (18/11) sekitar pukul 15.00 Wita.

Bus tersebut mengangkut 15 orang yang berada di dalam bus, 13 di antaranya merupakan turis dari negeri Tirai Bambu itu.

Para turis tersebut rencananya akan berwisata menuju Pura Uluwatu setelah sebelumnya mengunjungi Pantai Suluban di Pecatu.

Namun nahas di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Pantai Suluban, mesin bus tersebut mendadak mati saat melewati tanjakan dan akhirnya bus tersebut bergerak mundur, menabrak pembatas jalan hingga jatuh ke jurang sedalam sekitar 20 meter.

Akibat kecelakaan itu, enam orang meninggal dunia termasuk empat turis dan sopir bernama Agus Bachtiar (36) dan pemandu wisata, Priscilia (40). AN-MB