Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Timur memburu pemasok uang palsu kepada empat orang tersangka yang berhasil diringkus beberapa waktu lalu.

“Salah satu pelaku berinisial N adalah pemasok uang palsu ke HJ. Tetapi waktu mau kami tangkap, dia sudah kabur,” kata Kepala Sub-Unit II Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur, Aiptu Suryanto, Senin.

Menurut dia, berdasarkan keterangan sementara dari empat tersangka bahwa uang palsu itu pertama kali dibawa oleh HJ dari Probolinggo, Jawa Timur, sebanyak 80 lembar pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp4 juta.

Uang ini lalu dibawa ke Pulau Dewata sekitar 7 Februari 2013 lalu dan diserahkan kepada tersangka lain, yakni SA.

Sementara itu, HJ yang bekerja sebagai petani itu mengaku dari 80 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang dibawanya, sebanyak 60 lembar diserahkan kepada tersangka S, sedangkan 20 lembar lainnya dibuang karena rusak.

“Uang palsu itu milik teman saya di Probolinggo bernama N. Dari penjualan uang itu saya cuma dapat persenannya saja,” katanya.

Tersangka lain, S yang membawa 60 lembar uang bodong itu lalu diberikan kepada IGM untuk diedarkan. Uang palsu itu kemudian digunakan untuk membeli rokok, bensin, dan kebutuhan lain.

Saat digunakan untuk membeli bensin di SPBU di Jalan WR Supratman Denpasar, tersangka akhirnya kedapatan menggunakan uang palsu karena petugas curiga dengan uang tersebut.

Selain itu, dia juga sempat memberikan 10 lembar uang palsu itu kepada tersangka keempat, yakni GY.

HJ mengaku bahwa saat ditangkap, uang palsu itu hanya tersisa 19 lembar setelah digunakan untuk belanja berbagai keperluan. Keempat sindikat pengedar uang palsu itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Dentim.

Mereka dijerat Pasal 245 KUHP karena menyimpan dan mengedarkan uang kertas palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. INT-MB