Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Barat menyita satu unit truk bernomor polisi DK-9496-KC yang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 2.000 liter dari sebuah SPBU di Jalan Gatot Subroto.
“Saat berpatroli anggota kami melihat truk tersebut yang di atasnya terlihat drum plastik. Setelah didatangi pada bagian sisi kiri dan dan kanan truk itu terdapat tangki modifikasi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Denpasar Barat, Aiptu I Ketut Merta Bujangga, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, setelah dicek, ternyata 10 drum itu berisi solar, namun tidak dilengkapi izin pembelian BBM bersubsidi dari instansi terkait.

Selain truk dan solar bersubsidi, polisi juga mengamankan tiga orang, yakni sopir truk berinisial IMD (24), kernet IKS (40), dan karyawan SPBU berinisial AGW (30).

Sementara itu, sopir truk mengaku hanya diperintah oleh majikannya yang bernama I Nyoman Sukarnata yang berdomisili di Jalan Kebo Iwa II Nomor 46 Denpasar.

“Saya hanya disuruh oleh bos saya, untuk mengambil BBM itu untuk dibawa ke gudang penyimpanan di UD. Sekar di Jalan Karya Makmur,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Sedangkan karyawan SPBU berinisial AGW mengaku mendapat upah Rp40 ribu dari setiap drum pengisian solar yang diangkut truk tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Nyoman Sukarnata untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap bosnya sesuai dengan hasil keterangan para tersangka. Kami juga akan memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Bujangga menduga tersangka membeli BBM bersubsidi itu untuk kemudian ditampung lalu dijual dengan harga industri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. INT-MB