Denpasar (Metrobali.com)-

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali akan mengutamakan teguran simpatik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami berikan tindakan non-yustisi yakni dengan teguran simpatik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Komisaris Besar Beno Louhenapessy di Denpasar, Jumat (13/9).

Menurut dia, dengan teguran simpatik tersebut dinilai lebih memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna jalan di kalangan anak-anak muda dibandingkan pemberian sanksi berupa tilang.

Dia menjelaskan bahwa pemberian tilang merupakan “senjata” terakhir yang diambil pihak kepolisian untuk pendindakan hukum pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Ia menjelaskan bahwa pemberian teguran simpatik itu tidak mengenal batas waktu, tidak seperti sanksi pidana yang ada masa kadaluarsanya.

Beno mengharapkan bahwa nantinya dengan teguran simpatik itu pihaknya bisa bekerja sama dengan di unit Bimbingan Masyarakat Polda Bali untuk memberikan pemahaman keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana membuat lomba cerdas cermat atau kuis kepada pelajar tingkat dasar dan SMP terkait keselamatan lalu lintas.

“Melalui kegiatan itu kami ingin tanamkan pembentukan sikap tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Beno, dalam pelajaran di sekolah yakni pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan telah dimasukkan pendidikan keamanan berlalu lintas sejak empat tahun lalu.

“Melalui Mou antara Kapolri dengan Menteri Pendidikan, itu sudah dimasukkan melalui pendidikan kewarganegaraan sejak empat tahun lalu,” katanya.

Upaya tersebut termasuk pemberian teguran simpatik dinilai lebih efektif dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan terkait efek jera terhadap pelanggar lalu lintas.

“Untuk mengetahui ada tidaknya efek jera harus melalui penelitian terlebih dahulu,” ucapnya.

Pemberian teguran simpatik itu diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar menimpa anak-anak muda khususnya para pelajar yang seharusnya tidak diperkenankan mengendarai kendaraan sebelum memasuki usia 17 tahun.

Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyebutkan setiap tahunnya rata-rata terjadi 1.500 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total korban tewas rata-rata mencapai 550 orang. AN-MB