???????????????????????????????

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti laporan DPD Golkar Bali kubu Aburizal Bakrie (ARB) dengan cepat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan pihak terlapor (Golkar kubu Agung Laksono).

“Kemarin laporannya sudah kita terima, saksi pelapor juga sudah kita periksa. Kita pelajari dengan cermat kasus ini,” kata Hery saat dihubungi, Jumat 5 Juni 2015.

Menurut Hery, langkah selanjutnya adalah memanggil para pihak yang dilaporkan dalam kasus itu. “Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pemanggilan para pihak (terlapor),” kata dia.

Hanya saja, Hery belum mengetahui persis kapan para petinggi Golkar kubu Agung Laksono itu akan diperiksa. “Teknisnya itu kan di penyidik. Nanti saya coba tanyakan dulu. Yang pasti setelah mempelajari laporan dan memeriksa saksi pelapor, persiapannya adalah memeriksa terlapor,” demikian Hery.

Kamis 4 Juni 2015, DPD Golkar Bali kubu ARB melaporkan kubu Agung Laksono ke Polda Bali dengan pasal 227 KUHP. Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gustu Putu Wijaya menuturkan, laporan ditujukan kepada Gede Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD Golkar kubu Agung Laksono dan Dewa Made Widiasa Nida selaku Plt Sekretaris DPD Golkar kubu Agung Laksono.

“Tadi sudah kami laporkan dengan tuduhan pasal 227 KUHP pelanggaran hak,” kata Wijaya di Mapolda Bali.

Laporan bernomor TBL/223/VI/2015/SPKT POLPDA BALI itu didasari atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.

Pasal 227 KUHP sendiri berbunyi ‘barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah’.

“Kita laporkan keduanya dengan pasal itu, karena mereka sudah tau hak mereka tak ada, tapi mengatasnamakan Golkar Bali menggelar Musda,” kata dia. JAK-MB